KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Karanganyar Juliyatmono MH MM meminta persetujuan DPRD setempat guna pengajuan Write Off atau penghapusan bukuan piutang daerah yang berasal dari tunggakan pajak sejak sebelum tahun 2013.
Pasalnya, secara teknis sangat sulit mencari para penunggak pajak tersebut karena sudah lama dan identitasnya tidak jelas.
Selain itu, upaya Write Off tersebut sangat penting agar citra Kabupaten Karanganyar bersih dimata pemerintah pusat karena data piutang tunggakan pajak sebesar Rp 60 miliar itu selalu muncul dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan. Atau diibaratkan seperti Bank Indonesia BI Cheking terkait data pribadi perbankan.
Dan munculnya data piutang tunggakan pajak itu berpotensi menghambat proses pencairan dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada daerah.
“Kami sadar akan piutang tunggakan pajak daerah yang terjadi sejak tahun 2013 tersebut namun secara riil semua itu hanya angka-angka saja sedangkan untuk mencari identitas penghutang saja sangat susah sehingga kami usulkan piutang tunggakan pajak itu dihapuskan saja,” ungkap Bupati Juliyatmono di sela Rapat Paripurna dengan DPRD setempat, Selasa (19/9/2023).
Menurut Bupati rumusan strategi penghapusan buku piutang tunggakan pajak sedang dirumuskan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) beserta dinas terkait.
Untuk itu Bupati meminta DPRD menyetujui Write Off tersebut agar secara psikologis meringankan beban daerah dalam hal urusan keuanga dengan pemerintah pusat.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com