SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan pemilik Sary Salon Kedawung Sragen, sedikitnya 34 adegan dilakukan oleh tersangka Yunus Saputra Sri Anggara (47) warga Dukuh Sidomulyo RT 04 RW 13, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen Kota, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sebagai pelaku pembunuhan keji terhadap Sari Ambarwati (28) pemilik salon di Dukuh Kauman RT 03, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen, Senin (4/9/2023) siang.
Dalam rekonstruksi kali ini pelaku dilakukan pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk menghindari amukan warga dan keluarga korban.
Rekonstruksi dilakukan selama 3 jam di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kios Sary Salon Kedawung.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui AKP Wikan Srikadiyono menyampaikan reka adegan dilakukan oleh tersangka sebanyak 34 adengan dan mendatangkan saksi-saksi saat kejadian.
“Untuk rega adekan ada 34 adegan, rekonstruksi ini untuk menyingkronkan keterangan dari pelaku dan 12 orang saksi-saksi kemarin, alhamdulilah keterangan pelaku dan saksi memang sesuai,” kata AKP Wikan Srikadiyo.
Sementara itu, setelah dilakukan rekonstruksi pelaku pembunuhan selanjutnya berkas perkara pembunuhan terhadap pemilik Sary Salon Kedawung Sragen bakal segera dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Berkas nanti lengkap langsung nanti kita kirim ke JPU, saksi tadi ada suami korban dan keluarga serta oramg sekitar, ini tadi kita yakinkan kalau kemarin ada berita korban disetubuhi tapi ini tadi kita buktikan tidak ada, hasil otopsi dan rekonstruksi tidak ada perbuatan itu,” jelasnya.
Kasat reskrim polres Sragen menjelaskan kembali, modus pembunuhan terhadap pemilik Sary Salon Kedawung dikarenakan sakit hati.
“Modusnya sakit hati, lalu pelaku melihat perhiasan korban tersangka tergiyur dan diambil, tapi tujuan pertama pelaku sakit hati dan melakukan penganiayaan,” bebernya.
Sebelumnya, masyarakat dibuat penasaran oleh aksi bejat tersangka tega menghabisi nyawa korban lantaran warung milik tersangka menurut keterangan pelaku, korban sempat mengaruhi pelanggan agar tidak membeli soto di warung milik tersangka, lalu seseorang itu melaporkan pada tersangka dan akhirnya sakit hati dan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia.
“Kita masih menelusuri itu, untuk pelaku mengaku juga tidak mengenal si A atau si B yang memberi tau kabar itu, waktu yang hadir di warung miliknya juga masih ramai,” ujarnya.
Huri Yanto