SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo mencabut Surat Keputusan (SK) tentang Pembekuan Dewan Mahasiswa (DEMA). Pencabutan SK pembekuan DEMA tersebut berlaku tanggal 30 Agustus 2023.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN RM Said Solo Syamsul Bakri mengatakan, surat keputusan pencabutan pembekuan DEMA tersebut diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Di antaranya dari niat baik OJK (otoritas jasa keuangan) dan dari pihak lembaga keuangan yang terkait (sponsorship) menyelesaikan masalah itu.
“Pencabutan SK tidak ada kaitannya sama sekali dengan aksi (yang digelar aliansi Ormawa di depan Rektorat pada Rabu (30/7/2023)). Ini sudah dirapatkan sebelumnya,” ujarnya, Jumat (1/9/2023).
Syamsul menambahkan, OJK dan lembaga keuangan terlibat kasus tersebut memberikan jaminan terkait keamanan data mahasiswa baru (maba) yang terlanjur melakukan registrasi.
Menurutnya, ada lebih dari satu lembaga keuangan yang terlibat dalam kerjasama tersebut.
“Mitranya nggak cuma itu (satu), ini sudah ada niat baik mau membantu menutup dan sebagainya. Dan sebagian lain ternyata bukan pinjaman tapi tabungan,” imbuhnya.
Selain itu, berdasarkan SK pencabutan, pihak kampus meminta agar DEMA menentukan Ketua DEMA baru sesuai dengan mekanisme AD/ART organisasi.
“SK Pencabutan mengembalikan kembali fungsi organisasi DEMA. Dalam SK juga disebutkan agar DEMA menentukan ketua baru,” tandasnya. Prihatsari