SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – KPU Solo mengatakan aturan diperbolehkannya kampanye di kampus mulai bisa diterapkan dalam Pemilu 2024. Meski demikian, perubahan aturan terkait itu masih dirancang.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, peraturan terkait aturan kampanye di kampus diperbolehkan tanpa menggunakan atribut kampanye.
“Selama mengikuti ketentuan boleh, salah satunya tidak boleh menggunakan atribut. Kemudian juga mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan, bisa universitas, institut, atau politeknik,” ujarnya, Kamis (21/9/2023).
Nurul menambahkan, PKPU saat ini tengah merancang aturan terkait dengan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
“Hanya dua metode kampanye ini saja yang dirancang. Ini oleh perubahan PKPU 15/Tahun 20 tentang kampanye sedang diproses. Kalau pertemuan terbatas ketentuannya tingkat kota hanya 1.000 orang maksimal. Sedangkan tatap muka harus dapat izin dari tempat pendidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, saat ini KPU Solo melakukan koordinasi dengan Pemkot Solo terkait rencana pelaksanaan kirab pemilu yang akan dilakukan pada pertengahan bulan Oktober 2023 mendatang.
“Rencananya tanggal 14-20 Oktober, kami menerima bendera 18 parpol (partai politik) dari Sragen. Pada hari berikutnya akan dilakukan kirab berkeliling di masing-masing kecamatan di Kota Solo dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Kemudian tanggal 20 penyerahan ke Boyolali, secara teknis ini akan dibahas dengan sekda (sekretaris daerah),” tukasnya. Prihatsari