Beranda Umum Nasional Tak Boleh Lagi Lakukan Tansaksi Penjualan, Ini 5 Rambu-rambu untuk TikTok

Tak Boleh Lagi Lakukan Tansaksi Penjualan, Ini 5 Rambu-rambu untuk TikTok

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyampaikan sambutannya pada acara pembukaan Peringatan HUT Ke-25 PAN di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kini, media sosial TikTok tidak lagi bisa melakukan transaksi penjualan produk, karena Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan.

Larangan itu tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Mengacu pad beleid tersebut, ada berbagai tahapan sanksi yang menanti TikTok Shop apabila masih membuka layanan penjualan di platformnya.

Berdasarkan Pasal 50 ayat 1, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Perdagangan.

Pada Pasal 50 ayat 2, disebutkan sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam  negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.

Yang boleh dilakukan TikTok Shop adalah menampilkan konten promosi atau iklan. Namun, social commerce tersebut tidak boleh memiliki layanan atau fitur perdagangan yang memungkinkan adanya transaksi jual beli secara langsung.

Baca Juga :  Megawati dan Prabowo Akan Atur Sendiri Pertemuan Antara Keduanya, Ini yang Akan Dibahas

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengaku akan mengirimkan surat kepada seluruh pelaku niaga elektronik ihwal aturan ini.

“Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin, tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok saya suratin,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Rabu (26/9/2023).

Untuk memastikan implementasi regulasi ini berjalan, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap sistem elektronik secara terpadu melalui Tim Pengawasan Siber.

Tim beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya.

Bagi penyelenggara PMSE termasuk marketplace dan social commerce yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 empat belas hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Zulhas mengatakan Kementerian Perdagangan akan terus melakukan sosialisasi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman atas berbagai  ketentuan yang diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023.

Baca Juga :  Akhirnya, TNI AL Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang

Selain itu, kata dia, pembinaan pelaku usaha akan terus dilakukan sebagai upaya peningkatan daya saing produk  dalam negeri.

Pembinaan juga akan dilakukan untuk meningkatan kapasitas pelaku UMKM melalui kegiatan promosi, event offline maupun online, serta pelatihan bagi pelaku UMKM.

www.tempo.co