Beranda Umum Nasional Terpidana Mario Dandy dan Jaksa Sama-sama Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Terpidana Mario Dandy dan Jaksa Sama-sama Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/8/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Vonis 12 tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan David Ozora ternyata masih belum diterima kedua belah pihak.

Baik pembela maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajuka banding ke Majelis Hakim.

Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, JPU  juga banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo.

Djuyamto mengutarakan, jaksa mengajukan upaya hukum itu di hari yang sama saat penasihat hukum Mario banding pada 12 September 2023.

“Selanjutnya terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum, juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama,” kata dia melalui rekaman video yang diterima pada Kamis (14/9/2023).

Sebelumnya, Mario dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap Crystalino David Ozora.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Anak Rafael Alun Trisambodo itu dihukum 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di salah satu perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Tindakan Mario yang berkali-kali menghajar David menyebabkan anak pengurus GP Ansor itu mengalami diffuse axonal injury stage 2 karena cedera otak.

Djuyamto menuturkan, berkas banding Mario dan jaksa akan diproses Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi,” tuturnya.

Soal hukuman Mario, vonis 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman tersebut.

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” kata Alimin, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Majelis hakim juga memutuskan bahwa Mario Dandy wajib membayar restitusi untuk David senilai Rp 25,15 miliar. Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik pemuda itu akan dilelang untuk melunasi restitusi.

www.tempo.co