Beranda Daerah Tertinggal Rombongan Saat Tawuran di Tangerang, Bocah 16 Tahun Tewas Dihujani Bacokan,...

Tertinggal Rombongan Saat Tawuran di Tangerang, Bocah 16 Tahun Tewas Dihujani Bacokan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi kasus pembacokan di bantul / pixabay

TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang remaja berinisial MBF (16) tertinggal kelompoknya saat hendak balik kanan setelah kalah tawuran dengan kelompok lain.

Tak pelak, ia pun menjadi bulan-bulanan, dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapat sejumlah luka bacokan di sekujur tubuhnya. Demikian pula, sepeda motornya dibawa kabur.

Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Serpong telah menetapkan tiga orang pemuda yang terlibat tawuran sebagai tersangka kekerasaan.

Kasubsi Penmas Polres Tangsel Inspektur Dua Ferdinan Bayu mengatakan ketiga orang  pelaku pembacokan tersebut berusia di atas 20 tahun.

“Kami menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Y (22), R (22) dan I (21) yang diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF yang mengakibatkan korban anak MBF meninggal dunia,” ujarnya, Senin (4/9/2023).

Bayu menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/9/2023). Berawal saat kedua kelompok remaja janjian untuk tawuran di media sosial.

Baca Juga :  Penangkapan Begal Bersenjata Api di Garut Diwarnai Aksi Penembakan, 1 Pelaku Tewas

“Mereka janjian tawuran antar dua kubu melalui akun media sosial,” ujarnya.

Kata Bayu, kedua kelompok tersebut akhirnya bertemu di Jalan Raya Ciater Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan tepatnya Depan Sekolah Insan Cendekia Madani.

“Setelah terjadi tawuran antar dua kubu, karena tidak berimbang, maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombonganya sehingga tersangka Y membacok korban MBF menggunakan benda tajam, serta sepeda motornya digunakan korban diambil secara paksa oleh tersangka R,” ujarnya.

Atas kejadian itu, Bayu menuturkan pihaknya menjerat ketiga orang dengan Pasal 170 juncto Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Gegara Beda Pilihan, Tukang Bakso di Indramayu Ini Diusir dari Lapaknya

“Mereka diancam dengan kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya.

www.tempo.co