Beranda Umum Nasional Usai Deklarasi Cawapres 2024 Dampingi Anies, Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD:...

Usai Deklarasi Cawapres 2024 Dampingi Anies, Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Beberapa hari setelah dideklarasikan sebagai Cawapres pendamping Anies Baswedan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu pun sontak memunculkan spekulasi dan dugaan adanya upaya “penjegalan”   terhadap pasangan Anies-Cak Imin tersebut.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, pemanggilan Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum.

Mahfud meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Kata Mahfud, Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.

 

Dalam kesempatan yang sama, dia mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK untuk kasus korupsi Akil Mochtar, eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Gegara Pemecatan Sepihak, Mendiktisaintek Didemo Puluhan Pegawainya Sendiri

“Pertanyaannya teknis saja, misalnya betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja,” kata Mahfud.

Dia mengatakan pemeriksaan saat itu berlangsung tidak lebih dari 30 menit.

“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” ujar Mahfud.

KPK memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.

Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu mendeklarasikan diri maju pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat ditanya terkait pemanggilan itu, menyampaikan Muhaimin sempat meminta pemeriksaan dijadwalkan minggu ini, Kamis (7/92023), tetapi penyidik kemudian menetapkan pemeriksaan pada pekan depan.

Baca Juga :  Ini Sosok Muannas Alaidid, Pengacara Agung Sedayu Group di Kasus Pagar Laut Tangerang

“Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Ihwal kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta. Penyidik KPK pada bulan lalu (18/8/2023) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.

www.tempo.co