
SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sungguh terlalu! Pria asal Sleman ini sungguh seperti mustahil. Bagaimana tidak?
Pria tersebut melakukan aksi bejat dengan melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan anak kandung sendiri.
Bejatnya lagi, perbuatan terkutuk itu berlangsung selama 11 tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD) hingga korban tamat SMA.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku dan korban yakni di Kalasan, Sleman.
“Perbuatan keji tersangka ini sudah dialami korban selama 11 tahun. Jadi dari korban itu kelas 2 SD sampai tamat SMA. Makanya kita jerat perbuatan si tersangka itu kita gunakan Perlindungan Anak karena rangkaian perbuatan itu sudah 11 tahun yang tersangka dilakukan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman , AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan BS (47), yang merupakan ayah kandung dari korban B (18) sebagai tersangka.
Selama bertahun-tahun, ketika ibunya bekerja di luar negeri, korban yang merupakan anak semata wayang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandung.
Korban tidak berani bercerita karena selalu diancam.
Pernah ketika SMP korban menolak ajakan pelaku namun korban dibanting.
Terakhir, pelaku melakukan aksi kejinya pada bulan November 2022 ketika korban sedang merawat pelaku yang jatuh kecelakaan.
Saat itu, korban sempat merekam perbuatan pelaku sebagai bukti.
Adrian mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara ini.
Pertama, ibu kandung korban, pacar si korban dan kepala dukuh tempat korban tinggal.
Kesaksian itu didukung dengan alat bukti pendukung berupa visum et repertum, visum psikiatrikum dan rekaman video.
Ketika bukti dianggap cukup, pelaku yang selalu mengelak atas perbuatan keji yang telah dilakukan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kenapa video ini menjadi barang bukti. Jadi si korban ini sudah beberapa kali menyampaikan kepada Ibunya, namun si pelaku selalu membantahnya sehingga si korban ini memilih bagaimana untuk membuktikan perbuatan si pelaku ini. Akhirnya si korban atas masukan dari si pacarnya, akhirnya waktu si pelaku berbuat keji kepada korban, dia merekamnya sebagai bukti untuk meyakinkan si Ibu,” jelas Adrian.
Pelaku ditangkap pada Kamis (19/10) lalu di rumahnya, dan kini ditahan rutan Polresta Sleman .
Motif pelaku melakukan perbuatan cabul kepada anaknya sendiri karena khilaf.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman Maksimal 15 Tahun
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Sleman , Wildan Solichin sebelumnya memastikan melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami pelecehan seksual ayahnya sendiri.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban.
“Ya, kami melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah dan akan melakukan pendampingan korban,” katanya.
Sejauh ini kondisi korban dinilai relatif stabil, tidak tampak mengalami gangguan kesehatan mental.
“Korban tidak nampak mengalami depresi, bahkan bisa beraktivitas kerja seperti biasa. Jadi tidak di karantina,” kata dia.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















