KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Target Koperasi Simpan Pinjam (KSP) untuk mengumpulkan pinjaman dari nasabah senilai Rp 450 juta sebulan, justru memicu EPYS (22) karyawati di kantor itu melakukan penggelapan dana.
Ujung-ujungnya, EPYS, karyawati KSP yang beralamat di Kapanewon Temon, Kulonprogo itu diamankan oleh aparat kepolisian.
Ia dituduh telah melakukan penggelapan uang nasabah hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan EPYS dilaporkan oleh FS (55), yang juga bekerja di KSP tersebut.
“Aksi pelaku terungkap pada 25 Agustus 2023 lalu, saat KSP tersebut sedang melakukan audit keuangan,” jelas Novi pada Selasa (10/10/2023).
Berdasarkan audit tersebut, EP kedapatan menggelapkan uang koperasi hingga Rp 167.821.000.
Penggelapan ia lakukan dengan menggunakan data nasabah fiktif.
Menurut Novi, data nasabah fiktif tersebut digunakan EP untuk mencairkan dana pinjaman.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
“Uang ratusan juta tersebut digelapkan pelaku sejak Desember 2021 hingga Agustus 2022,” ungkapnya.
Menurut Novi, EP sempat membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun pengembalian tersebut belum juga dilakukan hingga akhirnya ia dilaporkan ke polisi.
Adapun EP berhasil diamankan pada 22 September 2023, setelah Tim Unit Reskrim mendapat informasi jika pelaku berada di wilayah Wates. Usai diperiksa, ia mengakui perbuatannya tersebut.
“EP dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Novi.
Bersama EP, turut diamankan barang bukti berupa 96 lembar kartu pinjaman milik nasabah KSP tersebut. Termasuk surat pernyataan kesanggupan yang dibuat oleh EP.
EP mengaku terpaksa melakukan penggelapan demi memenuhi target pekerjaannya di KSP tersebut. Setiap bulan, ia harus mampu mengumpulkan pinjaman dari nasabah senilai Rp 450 juta sebulan.
“Gaji saya tidak diberikan kalau targetnya tidak tercapai,” kata wanita yang menetap di Kapanewon Pengasih ini.