Beranda Daerah Solo Nama Ketua KADIN Solo Terseret Kasus Suap Proyek Jalur KA, Gibran Pilih...

Nama Ketua KADIN Solo Terseret Kasus Suap Proyek Jalur KA, Gibran Pilih Fokus Jalankan Proyek

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai wartawan, Senin (4/9/2023) / Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Nama Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Solo, Ferry Septha Indrianto terseret dalam kasus suap proyek jalur kereta api (KA) dengan terdakwa utama, mantan Kepala Balai Perkeretaapian, Putu Sumarjaya.

Nama Ferry terseret bersama sejumlah pengusaha lainnya, termasuk nama pengusaha beras asal Sragen, Billy Haryanto alias Billy Beras.

Berdasarkan informasi beredar, penerimaan aliran dana untuk tiga proyek yaitu paket pengerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro dengan uang suap mencapai Rp 7.365.000.000.

Kemudian paket pengerjaan pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro dengan total suap Rp 18.396.056.750. Serta paket pengerjaan JGSS-06 dan TLO Stasiun Tegal dengan total suap Rp 2.850.000.000.

Disebutkan, Ferry diduga menerima dana sleeping fee sebesar Rp 1 miliar. Menanggapi hal itu, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa proyek elevated rel tetap berjalan.

“Saya sudah diupdate beberapa kali, nanti kami tindak lanjuti. Pokoknya tugas kami memastikan proyek tetap berjalan. Insyaallah (proyek) tetap jalan. Masalah ganti rugi dan lainnya akan jalan terus. (Terkait nama Ferry) Tanya yang bersangkutan ya, tugas kami di sini memastikan proyek ini tetap berjalan,” ujarnya, di Balaikota Solo, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga :  Jokowi Masuk Daftar Tokoh Dunia Paling Korup 2024, Begini Responnya

Sebelumnya, sejumlah pihak diyakini ikut menerima uang suap terkait pembangunan jalur kereta. Salah satunya yakni pengusaha Muhammad Suryo.

Namanya muncul dalam dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Keterlibatannya ada dalam pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900.

“Muhammad Suryo menerima sleeping fee uang berjumlah Rp 9,5 miliar,” tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Putu.

Jaksa meyakini penerimaan itu dibantu oleh pihak bernama Anis Syarifah. Aliran dana mengalir dalam tiga tahap sekitar September 2022.

Jaksa juga menyebut Putu mengenal Suryo sejak lama. Keduanya pernah bertemu dalam monitoring paket pengerjaan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekitar pertengahan 2022.

“Dalam pertemuan tersebut Muhammad Suryo menyampaikan keinginannya mengerjakan paket pekerjaan JGSS-06 yang belum dilelang dengan menggunakan perusahaan milik Sudaryanto yaitu PT Calista Perkasa Mulia atau PT Wira Jasa Persada,” beber jaksa.

Baca Juga :  Makan Bergizi Gratis di Solo Direncanakan Mulai Tanggal 13 Januari

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan pihaknya masih menunggu laporan jaksa untuk menindaklanjuti dakwaan. Fakta persidangan menentukan langkah lanjutan.

“Jadi, ditunggu saja, silakan untuk sidangnya kan sidang terbuka, nanti diikuti saja seperti apa,” ujar Asep di Jakarta. Prihatsari