JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ini peringata bagi warga untuk waspada jika hendak melakukan penggantian meteran listrik, jika tidak ingin mendapat masalah seperti warga Cengkareng ini, didenda hingga Rp 33 juta.
Pastikan setiap perubahan meteran, baik itu kehendak sendiri maupun program dari pemerintah, terkonfirmasi langsung ke kantor PLN setempat.
Jangan sampai terjadi seperti ini, di mana warga Cengkareng mendapat denda tagihan listrik dari PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, UP3 Cengkareng sebesar Rp 33 juta.
Denda tersebut diberikan karena PLN menemukan adanya pergantian meteran listrik tanpa izin dari PLN. Berdasarkan penuturan SL, warga Cengkareng bukan baru kali ini dikenai denda dari PLN.
“Kami dituduh lagi akan hal ini, dan didenda Rp 33 Juta,” kata SL (28) saat dihubungi Tempo, Minggu (15/10/2023).
Melalui pernyataan SL, dirinya tak hanya sekali mendapat denda dari PLN.
Menurut AS (66) yang merupakan ayah dari SL, kejadian ini bermula pada tahun 2016, saat ia hendak mengganti meteran listrik dari model piringan menjadi meteran digital.
Saat itu, kata SL, tim dari Operasi Penerbitan Aliran Listrik (OPAL) datang untuk mengecek meteran.
Ketika itu, Tim OPAL menemukan adanya lubang di plastik penutup meteran milik keluarga AS sebesar lubang jarum. Keluarga AS sama sekali tidak mengetahui kondisi meteran tersebut, hingga pihak PLN menyatakannya sebagai pelanggaran.
Keluarga AS pun terpaksa membayar denda sebesar Rp 17 juta. Sementara, pihak PLN mengganti meteran digital milik AS menjadi mode piring kembali.
AS lalu meminta bantuan pegawai PLN Cengkareng bernama Topik untuk melaporkan penggantian meteran dari mode piring ke jenis meteran digital.
“Mengingat kami sudah kapok didenda dengan alasan yang tidak jelas saat menggunakan meteran piringan ini,” kata AS kepada Tempo pada Minggu (15/10/2023).
Beberapa hari setelah laporan penggantian izin dikirim, Topik dan rekannya pun datang dengan seragam PLN untuk mengganti meteran piring menjadi meteran digital. AS bahkan mengecek langsung meteran digital tersebut, apakah sesuai dengan keluaran resmi dari PLN.
AS bertanya kepada keduanya, apakah registrasi meteran itu tercatat di PLN UP3 Cengkareng?
“Mereka jawab betul, nanti akan langsung terdaftar ke sistem PLN untuk tagihan-tagihan berjalan bulan berikutnya secara otomatis,” kata AS, mengingat jawaban Topik dan rekannya.
Namun, AS sendiri tidak menerima berita acara penggantian. Kejadian itu bahkan terulang pada Jumat, 13 Oktober 2023 saat penggantian segel dan board. Tapi untungnya, SL (anak dari AS) kekeh meminta berita acara pemasangan hingga akhirnya dibuat.
Sejak saat itu, AS dan SL mengaku tidak ada masalah lagi dengan meter listrik selaku pelanggan dari PLN. Mereka pun berfikir bahwa proses itu sudah berjalan dengan benar sejak 2016.
“Tagihan-tagihan pemakaian listrik kami konstan berjalan seperti biasa, tidak lebih murah dari rata-rata kurang lebih Rp 2 juta per bulan,” ujar AS.
Namun nyatanya, pihaknya kembali didenda pada Kamis, 12 Oktober 2023. PLN sendiri menyatakan telah melakukan pemeriksaan di mana terdapat kelainan pada kWh meter dan segel. Mereka pun melakukan uji lab dengan hasil adanya pelanggaran.
Dari hasil uji lab, pihak PLN menemukan adanya pelanggaran dari kWh meter milik keluarga SL yang diproduksi tahun 2016. Berdasarkan pemeriksaan fisik, PLN menemukan adanya segel yang terpasang pada tahun 2008.
“Kedapatan baut tutup bagian kiri dan bawah dan kanan atas tidak ada,” tulis dokumen yang diterima SL pada 18 Agustus 2023.
Selain itu, pada pemeriksaan komponen dalam, PLN menemukan bekas solder ulang yang tidak sesuai dengan pabrikan. Namun, pihak SL masih menaruh curiga sebab dalam dokumen tersebut tidak disertai tanda tangan dari saksi atau pelanggan.