Beranda Daerah Boyolali Pencermatan DCT Tuntas, KPU Masih Tunggu Penyerahan SK Pemberhentian Bacaleg

Pencermatan DCT Tuntas, KPU Masih Tunggu Penyerahan SK Pemberhentian Bacaleg

Ilustrasi pemungutan suara dalam pilkada serentak. pixabay

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM -– KPU sudah menuntaskan proses pencermatan daftar calon tetap (DCT) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD pada 3 Oktober lalu. Saat pencermatan, ada sejumlah perubahan data yang dilakukan parpol pengusung.

Tak hanya itu saja, bahkan ada beberapa bacaleg yang diganti. Dalam kesempatan tersebut, KPU juga memperpanjang syarat SK pemberhentian bacaleg dari unsur TNI/Polri, ASN, kades dan jabatan lainnya.

“Ya, proses pencermatan sudah selesai,” ujar Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Maya Yudayanti, Jumat (20/10/2023).

Diakui, ada sejumlah parpol yang melakukan perubahan. Seperti nomor urut, foto dan lainnya. Hampir semua parpol melakukan perbaikan. Calon juga harus melampirkan SK pemberhentian dari masing-masing instansi.

“Ada juga parpol yang mengganti orang atau bacalegnya, tapi nanti kami sampaikan lengkapnya di DCT.”

Terkait pentyerahan SK pemberhentian dari instansi, batas akhir penyerahan berkas harusnya 3 Oktober lalu. Namun, KPU RI lalu mengeluarkan surat nomor 135 tertanggal 25 September. Dimana penyerahan syarat SK pemberhentian diperpanjang waktunya.

Baca Juga :  Korban Bentrokan di Klewor, Boyolali, Satu Orang Alami Pendarahan Otak

“Yaitu sampai 3 November mendatang. Bacaleg yang bersangkutan harus menyerahkan surat penyataan bermaterai ke parpol,” katanya.

Setelah itu, parpol menyerahkan ke KPU Boyolali. Hal tersebut mempertimbangkan proses pengajuan SK pemberhentian terkadang ada kendala di instansi masing-masing. “Memang sudah ada beberapa bacaleg yang mengirimkan SK pemberhentian, seperti salah satu anggota BPD,” katanya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyatmo menyebutkan, ada 11 kades dan anggota BPD mengundurkan diri untuk nyaleg. Sehingga mereka ini harus mengantongi SK pemberhentian dari Bupati Boyolali.

“Untuk jabatan kades diisi Penjabat (Pj) kades yang berstatus PNS. Penunjukannya diserahkan oleh camat setempat,” katanya.

Baca Juga :  Tersambar Petir di Tengah Waduk Cengklik, Warga Colomadu Karanganyar Tewas

Nantinya, jabatan Pj kades selama enam bulan. Setelah itu, kecamatan bisa mengevaluasi sampai jabatan resmi kades berakhir dan dilaksanakan pemilihan kades (Pilkades). Waskita