Beranda Nasional Jogja Pengoplos Miras Warga Srandakan Bantul Diringkus Polisi, 289 Botol Miras Berbagai Merek...

Pengoplos Miras Warga Srandakan Bantul Diringkus Polisi, 289 Botol Miras Berbagai Merek Disita

Ratusan barang bukti minuman alkohol dan peralatan yang diduga untuk memproduksi miras oplosan berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bantul, Minggu (8/10/2023) | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Belum lama kasus Miras oplosan yang menimbulkan beberapa korban jiwa di Bantul, Polisi berhasil meringkus pelaku pengoplosan minuman beralkohol berinisial JS (29).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, pelaku JS berhasil diamankan usai jajaran Polres Bantul mendapatkan laporan bahwa JS mengoplos minuman beralkohol.

“Jajaran Polres Bantul pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya ketahuan bahwa JS terlibat dalam kegiatan mengoplos minuman beralkohol,” ungkap Iptu Jeffry kepada Tribunjogja.com, Selasa (10/10/2023).

Dengan cepat, jajaran Satuan Resnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku JS di rumahnya pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya berupa 289 botol minuman keras dari berbagai merek.

Baca Juga :  Pria Kulonprogo Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Kabel Rusak

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diduga peralatan untuk memproduksi miras oplosan berupa dua jeriken 50 liter alkohol murni, 21 dus tiap dus berisi 24 cup minuman merk Torpedo, satu ember besar warna hijau serta 100 buah botol plastik.

 

Kini, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Polres Bantul.

“Pelaku saat ini sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas kejadian itu, pelaku dapat diancam dengan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 204 ayat 1.

“Dalam UU itu terdapat bunyi barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Iptu Jeffry.

Baca Juga :  Bayi Usia Tiga Hari di Kulonprogo Jadi Korban Dugaan TPPO

www.tribunnews.com