Beranda Daerah Solo Terjerat Kasus Utang Piutang Hingga Bangkrut, Bos Percetakan di Solo Dibawa ke...

Terjerat Kasus Utang Piutang Hingga Bangkrut, Bos Percetakan di Solo Dibawa ke Ranah Hukum

Andri Susanto (70) duduk di atas kurai roda tengah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surakarta yang menyeret dirinya dalam kaaus utang piutang  / Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Cobaan bertubi-tubi terus diterima Andri Santoso (70), seorang bos bidang percetakan bernama PT Lani Santoso Setiaabdi. Dikarenakan belum mampu membayar tagihan hutang, kini dirinya harus terseret di jalur hukum.

Kasus Andri ini diawali dari jalinan kerja sama bisnis dengan dua pengusaha bernama Lugito dan Franky Julianto Budhisedjati yang merupakan penggugat di awal tahun 2000 -an silam.

Selama menjalin kerjasama di bidang percetakan, tidak terjadi masalah sama sekali perihal pembayaran. Namun, saat pandemi Covid-19 menghantam di tahun 2020 lalu, masalah baru mulai muncul.

Andri yang mengalami hantaman ekonomi, gagal membayar tunggakan pembayaran dengan nilai masing-masing kepada Lugito senilai Rp 10,8 miliar. Sedangkan, kepada Franky senilai Rp 4,4 miliar.

“Ini masalah utang piutang sebenarnya, bukan masalah pidana,” terang Penasehat Hukum terdakwa, Zainal Arifin.

Pihaknya merasa kaget, lantaran kasus ini dibawa ke ranah pidana dengan jeratan Pasal 374 KUHP atau penipuan.

Baca Juga :  Warga Sekip Tuntut Tower Telekomunikasi di Lingkungan Mereka Dibongkar

Menurut Zainal, kliennya telah melakukan pembayaran bunga kepada kedua penggugat. Munculnya putusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, adanya putusan PKPU dan adanya bukti pendaftaran kreditur konkuren (kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan.

Akan tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian-(red). Hal ini, telah terungkap secara gamblang dalam persidangan.

“Saya kaget, sebagai penasehat hukum. Apalagi, saya baru mendampingi saat kasus ini bergulir di persidangan. Saya menduga, dalam proses penyidikan yang dilakukan tidak muncul bukti-bukti tersebut. Padahal, sudah muncul putusan perdata dari PN Kudus. Sehingga, kenapa kasus ini justru mengarah ke ranah pidana. Disisi lain, klien kami juga telah membayar bunga dari besaran utang dimiliki kepada dua penggugat itu,” jelasnya.

Pihaknya sangat menyayangkan, kasus itu mengarah ke pidana. Pihaknya berharap penyidik teliti dalam menyidik sebuah perkara.

Dirinyapun meyakini bahwa bukti kepailitan yang dimiliki kliennya itu terlampir. Disertai bukti pelengkap lainnya, maka berkas perkara tersebut akan gugur dan tidak sampai disidang di PN Kota Surakarta.

Baca Juga :  Mantan PM Malaysia, Mahathir Mohammad Bincang Soal Pembangunan Malaysia dan Indonesia dengan Jokowi

“Kasihan klien saya. Sudah berusia lanjut dan kondisinya sakit-sakitan. Untuk berjalan saja sudah tidak mampu dan harus berada di kursi roda. Apalagi kondisi ekonominya saat ini sudah bangkrut,” tandasnya. Ando