Beranda Daerah Karanganyar Terungkap! Kejahatan Ala Klitih di Karanganyar Bermula dari Kencan Tawuran Antar Gank...

Terungkap! Kejahatan Ala Klitih di Karanganyar Bermula dari Kencan Tawuran Antar Gank Karangpandan Vs Solo di Tawangmangu

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy berhasil menggulung tuntas 20 orang pelaku kriminal ala Klitih di Karanganyar | Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus kriminal jalanan ala Klitih yang terjadi di Karangpandan, Karanganyar, pekan lalu.

Terungkap ternyata kasus itu dipicu kencan atau janjian tawuran antar dua gank yakni Gank ‘RWT’ Karangpandan melawan gank ‘Feed’ dari Solo bertempat di Tawangmangu, pada 21 Oktober pekan lalu.

Sejurus kemudian pada malam itu gank RWT asal Karangpandan dengan  20 orang bergerak menuju Tawangmangu. Namun apes setelah menunggu lama ternyata gank Feed dari Solo tidak datang sehingga dengan kecewa gank RWT putuskan untuk pulang ke Karangpandan.

Saat perjalanan pulang, entah mengapa gank RTW berpapasan dengan sejumlah pemuda mengendarai motor dari arah barat (Solo) menuju timur (Tawangmangu) dan secara tiba-tiba rombongan gank RWT mengejar rombongan remaja tersebut.

Tanpa banyak kata tiga orang remaja dibacok hingga berlumuran darah dan selanjutnya ditinggal pergi.

Oleh warga setempat korban pembacokan dilarikan ke RSUD Karanganyar karena mengalami luka serius.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan kelompok ini sebgaja mencari sasaran kebetulan rombongan remaja lain yang melintas langsung dihampiri dan dibacok.

“Awalnya memang janjian dua kelompok yang hendak tawuran Edi Tawangmangu,” ungkap Kapolres, Selasa (31/10/2023).

Menurut Kapolres pola tersebut tergolong kejahatan jalanan namun Kapolres menegaskan akan membumi hanguskan pola kejahatan ala Klitih tersebut.

“Apapun alasannya kejahatan tidak boleh ditolelir apalagi meresahkan masyarakat maks kami tangkap dan proses hukum,” tandas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres dari sebanyak 20 orang rombongan diketahui terdapat delapan orang pelaku yakni tiga orang dewasa dan lima orang masih pelajar alias bawah umur.

Sedangkan otak kejahatan adalah inisial BAP (20) warga Karangpandan diketahui sebagai otak kejahatan ala Klitih tersebut. Polisi berhasil meringkus BAP, Selasa (31/10/2023) pukul 02.00 WIB  dinihari di Kabupaten Batang saat naik bus hendak melarikan diri ke Jakarta.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Untuk tiga pelaku utama termasuk otak aksi kejahatan langsung ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP sedangkan lima pelaku anak bawah umur tidak ditahan namun diharuskan absen wajib lapor.

“Untuk pelaku. awah umur dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 80 dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Kapolres. Beni Indra