
BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga kali ditangkap polisi ternyata tidak membuat pria berinsial W (61), warga asal Bambanglipuro, Kabupaten Bantul menjadi jera.
Ia tetap saja mengulangi pekerjaan lamanya, yakni mencuri. Apapun dia curi, yang penting bisa menghasilkan uang.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan W pernah ditangkap karena mencuri handphone di wilayah Kapanewon Kretek pada 2015, dan mencuri beras di wilayah Kapanewon Kasihan pada 2016.
Kemudian, kini W kembali ditangkap karena melakukan aksi pencurian uang di dalam kotak infak Masjid Nurul Amin, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaku W punya kerjaan buruh atau tidak tetap. Pengakuan dari tersangka, uang yang dicuri itu dipergunakan untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya kepada awak media di lobby Polres Bantul, Senin (30/10/2023).
Awalnya, pelaku W melakukan aksinya dengan berbekal obeng yang dimodifikasi dengan gagang besi.
Obeng itu ia bawa ke Masjid Nurul Amin untuk melakukan tindakan tidak terpuji.
“Saat itu, pelaku W masuk ke dalam Masjid Nurul Amin dan mengetahui keadaan masjid itu dalam keadaan sepi. Setelah itu, pelaku mengoyang-goyangkan kotak infaq kemudian keluar untuk mengambil obeng yang telah dipersiapkan,” beber Iptu Jeffry.
“Selanjutnya pelaku W merusak kontak infak itu dengan cara mencongkel pada lubang kotak infak dan mengambil uang yang berada di dalam kotak infak,” sambungnya.
Aksi itu terekam di CCTV Masjid Nurul Amin usai seorang jemaah Masjid Nurul Amin mengetahui ada kotak infak yang rusak dan melaporkannya kepada takmir Masjid Nurul Amin serta jajaran Polsek Srandakan.
Mengetahui kejadian itu, jajaran Polsek Srandakan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku W di kediamannya yang berada di di kos-kosan barat Pantai Parangkusumo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Minggu (22/10/2023) siang.
“Atas kejadian itu, pelaku W disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ucap Iptu Jeffry.
Pelaku W yang dihadirkan dalam pelaksanaan Jumpa Press di lobby Polres Bantul, mengaku menyesal telah kembali terlibat aksi pencurian.
“Uangnya saya pakai untuk mencukupi kebutuhan. (Karena) saya sudah berkeluarga dan ada anak satu,” beber pelaku W.
“Saya kapok dan tidak mau mengulangi perbuatan itu lagi,” tandasnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














