Beranda Daerah Solo Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Resmi Keluarkan Aturan dan Syarat Capres-cawapres, Gibran Pilih...

Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Resmi Keluarkan Aturan dan Syarat Capres-cawapres, Gibran Pilih Bungkam

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka | Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan mengeluarkan Surat KPU bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023.

Berdasarkan putusan tersebut, terbuka peluang bagi sejumlah kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) meski masih berusia di bawah 40 tahun.

KPU kemudian mengirimkan surat putusan tersebut pada para pengurus partai politik peserta Pemilu 2024. Sesuai surat itu, maka peluang kepala daerah di bawah 40 tahun terbuka untuk maju sebagai capres-cawapres, termasuk Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Dimintai tanggapan tentang hal itu, Gibran enggan berkomentar.

“Nggak ada (komentar). Tanyanya itu terus?” ujarnya, di Solo, Kamis (19/10/2023).

Gibran kemudian terlihat berjalan tergesa-gesa menuju mobil dinasnya. Ia juga tak menjawab pertanyaan lain yang diajukan media.

Sementara itu, mengutip isi dari Surat KPU tentang tindak lanjut putusan MK, KPU menyampaikan beberapa poin sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan tanggal 16 Oktober 2023.

Baca Juga :  5 Sapi di Solo Terindikasi PMK, Warga Dihimbau Tak Panik Tidak Menular ke Manusia, Kenali Ciri-Cirinya

Poin 1, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang itu mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Poin 2, bahwa angka 2 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca Juga :  Kurator Tak Hadiri Mediasi Dengan Manajemen PT Sritex Soal Nasib Karyawan, Wamenaker: Tidak Ada Kata PHK, Negara Sifatnya Memaksa!

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Berdasarkan hal tersebut, KPU meminta agar Partai Politik Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Prihatsari