Beranda Daerah Wonogiri 438 Biro Umroh Terancam Dibekukan Gegara Sertifikat

438 Biro Umroh Terancam Dibekukan Gegara Sertifikat

Ilustrasi kabah. Foto: pixabay.com

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya 438 biro umroh terancam dibekukan. Penyebabnya terkait proses sertifikasi.

Melansir kemenag.go.id, Rabu (15/11/2023), Kemenag mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) alias biro umroh yang sudah jatuh tempo untuk segera mengikuti proses sertifikasi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan, proses sertifikasi PPIU alias biro umroh diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Nur Arifin, pada Diktum Keempat KMA No 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU biro umroh wajib sertifikasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021.

Selanjutnya dijelaskan biro umroh yang telah tersertifikasi, maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.

“Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” tegas Nur Arifin.

Sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan biro umroh. Sejak 2020, sertifikasi biro umroh dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK).

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2025, Tiket Bisa Dibeli H-60

Nur Arifin mengatakan, sampai saat ini, terdata ada 681 biro umroh yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023.

Dari jumlah itu, baru 243 biro umroh yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi. Selain itu, terdapat 71 biro umroh yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan.

“Kami masih menunggu 438 sampai dengan 30 November 2023,” jelas Nur Arifin.

Biro umroh yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno menambahkan, jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional, biro umroh tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru.

Baca Juga :  Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik dan Prosedur Penggantian dari Sertifikat Fisik

Izin operasional biro umroh dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir.

Untuk menghindari hal itu, pihaknya akan terus mengingatkan biro umroh agar segera melakukan sertifikasi. Aris Arianto