SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari untuk dua tergugat, yakni Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden (Cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), serta turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang persana digelar Kamis (30/11/2023).
Diketahui, gugatan tersebut berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres yang sebelumnya diajukan oleh lulusan Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru dan saat ini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Almas terlihat mengahadiri sidang dengan agenda mediasi tersebut. Sedangkan Gibran diwakili tim kuasa hukumnya dari Forte Law. Kemudian untuk yang turut tergugat KPU juga diwakili tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr Muhammad Rullyandi yang diwakili Endik Wahyudi.
“Kita tentu siap lahir batin. Ini kan posisi kita tergugat. Fokus untuk hari ini kita menyiapkan mediasi. Kalau untuk tanggapannya ya nanti prinsipal. Kita menunggu hasil hari sidang ini dulu seperti apa,” ujar Kuasa Hukum Almas, Arif ditemui sebelum sidang.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Gibran, Faiz Kurniawan menuturkan pihaknya menghormati setiap panggilan dari pihak pengadilan dan akan mengikuti prosesnya sampai akhir.
“Ya kita hormati setiap panggilan di pengadilan. Kita hadir dan akan mengikuti proses-prosesnya sampai akhir,” bebernya.
Hasil sidang, pihak penggugat, Ariyono Lestari, maupun pihak tergugat bersepakat melanjutkan ke tahap mediasi yang dijadwalkan dua minggu ke depan, Kamis (14/11/2023). Prihatsari