Beranda Daerah Solo Bersama Satpol PP, Bawaslu Solo Tertibkan Ratusan Atribut Parpol

Bersama Satpol PP, Bawaslu Solo Tertibkan Ratusan Atribut Parpol

Personel Bawaslu Solo dan Satpol PP bersama-sama menertibkan ratusan atribut Parpol yang dinilai menyalahi aturan | Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan atribut Parpol dan Pilpres 2024 ditertibkan, Rabu (22/11/2023). Penertiban dilakukan oleh Bawaslu Solo kerja sama dengan Satpol PP Kota Solo.

Penertiban dilakukan pada atribut sosialisasi Parpol yang dinilai melanggar aturan. Petugas terbagi menjadi lima wilayah, yakni di Kecamatan Banjarsari, Laweyan, Pasar Kliwon dan Jebres melakukan penertiban secara serentak.

Sejumlah baliho yang berada di Pasar Kliwon, seperti banner bergambar caleg PDIP, Prabowo, Kaesang hingga Gibran turut dicopot petugas. Banner-banner tersebut dipasang pohon-pohon hingga lokasi white area.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma, berdasarkan data Bawaslu Kota Solo, ada ratusan atribut yang menyalahi aturan. Baik itu, menyalahi Perwali nomor 2 tahun 2009 maupun PKPU nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga :  Jokowi City Ridding Bareng Komunitas Motor Asal Jakarta Legend Ridders

“Banyak, dari data kita sendiri sebenarnya ada ratusan alat peraga. Perlakuan kita semua sama, semua partai politik, Paslon yang diduga melanggar perwali no 2 tahun 2009 dan PKPU akan kita tertibkan,” bebernya.

Poppy menambahkan, atribut dicopot jika terbukti melanggar aturan. Di antaranya dipasang di jembatan, tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintahan, serta white area.

“Atau atribut dalam bentuk kampanye atau ajakan mencoblos. Ada unsur ajakan dimana citra diri terpenuhi, foto Caleg, nomor urut, dan gambar paku. Kayak Pilihlah saya, mohon doa restu mohon dukungannya. Tetapi misalnya itu tidak ada tapi itu melanggar Perwali tetap kita tertibkan,” tandasnya. Prihatsari