Beranda Nasional Jogja Demi Senangkan Ibunya, Pria Asal Blitar Ini Pura-pura Jadi Masinis, Tapi Kehabisan...

Demi Senangkan Ibunya, Pria Asal Blitar Ini Pura-pura Jadi Masinis, Tapi Kehabisan Uang dan Curi HP

foto : dok PT KAI

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Demi membuat ibunya senang, pria berinisial DM (20) asal Kecamatan Kesamben, Blitar, Jawa Timur ini berpura-pura  menjadi masinis, sebagaimana impiannya.

Namun ketika ibunya kangen dan berharap anaknya pulang, DM yang kehabisan bekal pun akhirnya melakukan penipuan dan menilap HP milik korban.

Kini,  pelaku yang dalam perjalanan ke blitar dengan kereta api, akhirnya berhasil dibekuk di Stasiun Purwosari, Solo dan diserahkan ke Polsek Jaten di Yogyakarta untuk diproses hukum.

Korban  dari aksi DM adalah A (21) seorang karyawan PT KAI Daop 6 Yogyakarta.

Ceritanya, pencurian ponsel seharga Rp 2,9 juta itu terjadi bermula ketika  DM merasa putus asa sebab ia gagal melamar sebagai masinis di PT KAI.

Lantaran tidak ingin membuat orang tuanya kecewa, selama tiga hari ia berpura-pura menjadi seorang masinis di PT KAI Daop 6 Yogyakarta.

DM sering memberi kabar ibunya di kampung halaman melalui video call dengan memperlihatkan seragam masinis yang ia kenakan.

Sembari mengungkapkan kepada ibunya bahwasnya ia telah bekerja sebagai masinis di Yogyakarta.

Namun kebohongannya itu harus ia akhiri lantaran dirinya diminta pulang oleh ibunya, namun ia kehabisan uang saku.

Dalam situasi yang mendesak itulah ia berkenalan dengan korban A yang sebagai petugas pemeriksa tiket di Stasiun Lempuyangan, Kota Yogyakarta.

Saat itu A mengira jika DM memang betul-betul seorang masinis, sebab saat mengobrol dengannya DM mengenakan baju masinis lengkap dengan atribut pangkat dan lain-lain.

“Kejadian ini pada Rabu 1 November 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kos yang berada di Jalan Suryonegaran, Bumijo, Jetis,” kata Kapolsek Jetis, Wahyu Sudadi, saat jumpa pers, Kamis (9/11/2023).

“Tersangka DM ini berpura-pura menjadi masinis kereta,” sambungnya.

Baca Juga :  Nelayan Kulonprogo Angkat Jaring, Tak Tahunya Dapat Jasad Orang!

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dengan pegawai PT KAI dimana saat itu tersangka DM dibekuk saat hendak menuju ke Blitar dari Stasiun Purwosari, Solo.

“Yang bersangkutan diamankan di stasiun daerah Solo, kemudian dibawa ke Polsek Jetis,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto, menambahkan kronologi kejadian pelaku pada Sabtu (28/10/2023) bertemu dengan korban A di Stasiun Lempuyangan.

Korban mengira DM merupakan salah satu masinis yang bertugas di PT KAI Daop 6 Yogyakarta.

“Berikutnya pada 29 Oktober 2023 korban diajak pelaku untuk bertemu lagi di tempat yang sama,” ungkapnya.

Mereka berbincang yang intinya pelaku tidak ada tempat untuk menginap.

“Akhirnya korban mempersilakan pelaku menginap di kos korban. Pelaku pun nginap di sana (kos korban),” terang Mardiyanto.

Kemudian pada 31 Oktober 2023, pelaku menginap lagi di kos korban.

Saat itulah pelaku melancarkan aksinya mengambil ponsel milik korban yang saat itu dicas.

“Sekitar pukul 01.30 WIB ternyata pelaku DM keluar dari kos tanpa memberitahu pemilik atau korban. Dengan keluarnya pelaku DM itu ternyata membawa 1 hp,” ujarnya.

Merasa kehilangan barang miliknya, dan mencurigai sosok DM, korban akhirnya melapor ke atasan dan ke pihak kepolisian.

Pelaku DM dilacak melalui transaksi pembelian tiket kereta api.

Selanjutnya diketahui berdasarkan NIK sesuai KTP yang digunakan, DM merupakan warga Kecamatan Kesamben, Blitar.

Ia kedapatan hendak pulang ke Blitar dari Stasiun Purwosari, Solo.

“Karena tujuannya Blitar kemudian dari stasiun Jogja itu berkomunikasi dengan pihak stasiun Purwosari Solo agar mengamankan terduga pelaku,” terang dia.

Setelah dipastikan kesesuaiannya memang DM hendak pulang ke kampung halamannya di Blitar.

Ia pun mengakui telah mengambil ponsel milik A saat dirinya menginap di kos korban.

Baca Juga :  Pembobol SDN Gabahan Ternyata Baru Bebas Bersyarat dan Residivis Kasus Berat

“Setelah itu pelaku mengakui bahwa benar pernah mengambil hp milik korban, kemudian pelaku kami bawa ke Jogja dan diserahkan ke Polsek Jetis,” terang dia.

Pelaku DM dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat).

Ancaman hukumannya yakni tujuh tahun pidana penjara.

“Tersangka itu belum ada pekerjaan tetap, ia dapat seragam dari online, dengan tujuan membahagiakan ibunya. Karena hari sebelumnya dia daftar menjadi masinis. Ternyata gak diterima. Untuk mengobati kekecewaan ibunya, biar gak sakit hati akhirnya dia berpura-pura menjadi masinis,” ujar Kanit Reskrim.

“Dia sempat video call dengan ibunya dan berkata, bu saya sudah diterima kerja di stasiun Tugu Jogja. Ibunya sudah senang terus dia sudah setiap hari menggunakan pakaian seragam masinis ini. Jadi mondar mandir di Jogja,” sambung Mardiyanto.

Ponsel curiannya itu dijual oleh tersangka DM seharga Rp420 ribu.

Uang itu digunakan untuk ongkos pulang ke Blitar.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.