SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo, terkait gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga Solo alumnus UNS Surakarta, Aryono Lestari dan tim kuasa hukumnya.
“Ya dijalankan aja,” katanya singkat saat ditemui di Balaikota Solo, Kamis (16/11/2023).
Namun saat ditanya apakah pihaknya sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menjalani sidang, Gibran tidak menjawab.
“Nanti aja gih,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digugat oleh Ariyono Lestari, seorang alumnus UNS beserta tim kuasa hukumnya, tim Giberan (Giliran Berantakan) ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Gibran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, karena mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan.
Gibran mencalonkan sebagai wakil presiden dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan dengan cepat dan diputus oleh pamannya sendiri.
Sementara itu, menurut Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Aryanto, rencana sidang pertama akan digelar pada tanggal 30 November 2023 mendatang. Ando