WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum usai kasus dugaan ayah setubuhi anak tirinya sendiri di Batuwarno Wonogiri, kini muncul kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Mete Wonogiri.
Terduga pelaku adalah guru PNS SMP di Kecamatan Jatisrono Wonogiri. Dia diduga cabuli muridnya sendiri.
Beruntung korban berani melapor ke orang tuanya. Saat ini Pemkab Wonogiri sudah sigap cepat bergerak.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri Mubarok mengatakan pihaknya menerima laporan kasus dugaan guru PNS cabuli muridnya sendiri.
Korban dari kasus dugaan guru PNS cabuli muridnya sendiri itulah masih berusia 14 tahun. Korban adalah seorang siswi kelas VII di salah satu SMP yang ada di Kecamatan Jatisrono Wonogiri.
Sementara guru PNS yang diduga melakukan pencabulan itu adalah S (50) guru di sekolah tersebut.
Mubarok menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat pada 23 Oktober lalu. Sementara berdasarkan informasi, S adalah guru PNS.
Pihak dari dinas juga telah turun ke lapangan.
Dinas melakukan pendampingan kepada keluarga korban dan mengedukasi terkait UU PA.
“Korban juga mengalami dampak psikis yang luar biasa,” kata Mubarok.
Menurut Mubarok, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Wonogiri. Pasalnya, kasus semacam itu tak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan mengantisipasi hal tersebut kembali dilakukan.
Mubarok menceritakan, kasus ini berawal saat adanya kunjungan wisata ke Malang, Jatim pada Oktober lalu.
Saat perjalanan, teman korban yang duduk di kursi bus mengalami sesak nafas dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Kemudian perjalanan pulang kemudian dilanjutkan.
Saat itulah si guru PNS itu ambil posisi duduk di samping korban.
“Iya di bus, saat pulang,” terang Mubarok, Rabu (1/11/2023).
Berdasarkan informasi yang didapatkan dinas, saat itu pelaku menjalankan aksinya. S kemudian meraba-raba tubuh korban.
Perbuatan itu membuat korban shock. Beruntung, kenek bus akhirnya bisa menerima isyarat korban untuk bisa pindah tempat duduk.
Akhirnya setelah sampai di rumah, korban melaporkan hal itu kepada keluarganya.
Atas perlakuan yang dialaminya, korban sempat tak mau masuk sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan alias Kepala Disdikbud Wonogiri Sriyanto mengaku telah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait termasuk guru berinisial S itu.
“Saat itu, langsung kita tarik ke dinas. Maknanya sebagai sanksi moral dan administrasi,” jelas Kepala Disdikbud Wonogiri Sriyanto.
Kepala Disdikbud Wonogiri Sriyanto menegaskan guru tersebut memang berstatus PNS. Aris Arianto