JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masa pensiun mestinya menjadi waktu menyenangkan bagi para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tinggal menikmati hari tua dengan uang pensiun tetap tiap bulannya.
Tapi, 76 orang pensiunan guru ini justru mengalami kondisi sebaliknya.
Uang pensiun 76 orang pensiunan senilai Rp 14 miliar itu lenyap karena tertipu investasi bodong. Maksud hati uang ditanam untuk usaha, namun ujung-ujungnya tertipu.
Pelaku berkedok sebagai pemilik PT. Fadilah Insan Mandiri (FIM). Pada Hari Guru ini, mereka melaporkan Direktur Utama PT. FIM, Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya.
Modus yang dilakukan oleh pelaku, adalah mengiming-imingi para guru yang telah pensiun itu bagi hasil sebesar 4 hingga 5 persen dari uang yang diinvestasikan.
“Di awal memang ada pembayaran satu sampai dua bulan. Tapi setelah itu sudah enggak,” kata kuasa hukum para korban, Mohammad Muchsin di Polda Metro Jaya, Sabtu (25/11/2023).
Akibat penipuan modus investasi bodong itu, total kerugian 76 guru itu mencapai Rp 14 miliar.
“Beda-beda juga jumlahnya. Ada yang Rp 98 juta, Rp 100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 500 juta,” jelasnya.
Padahal uang yang diinvestasikan para pensiunan guru itu bukan berasal dari tabungan pribadi, melainkan pinjaman ke bank. Uang yang dipinjam itu diperoleh dengan menggadaikan SK pensiun.
“Jadi setiap bulan sudah dipotong (oleh bank) tapi uang (investasi) itu enggak kembali sampai sekarang,” tuturnya.
Menurut Muchsin, PT. FIM memberi tahu para pensiunan guru itu bahwa perusahaan tersebut memiliki usaha batu bara dan memiliki gudang beras di Sukabumi, Jawa Barat. Klaim itu membuat kliennya tergiur untuk menginvestasikan dana.
“Mereka tertarik karena ada usahanya. Tapi enggak tahu ada atau enggaknya,” kata Muchsin.
Tindakan pidana yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya mencakup penipuan, penggelapan, TPPU, dan tindak pidana perbankan.
“Terlapor melakukan penghimpunan dana yang diduga tanpa izin,” ujarnya.
Muchsin menyebut bahwa Yaskur diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 378, 372, dan/atau 374 KUHP.
Selain itu, Yaskur juga diduga melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Puluhan pensiunan guru juga melaporkan 2 orang lain, yakni Mardiyani selaku Komisaris PT. FIM dan Wiwin Winarti selaku Manager Operasional/Karyawan PT. FIM.
“Mereka berada di bawah satu perusahaan,” tuturnya.