JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menindaklanjuti penetapan Ketua Komisi Peberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), presiden bakal memproses pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK melalui sebuah Keppres.
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menerima secara resmi surat pemberitahuan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), SYL.
Surat pemberitahuan itu diterima Setneg dari Kepolisian.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis (23/11/2023).
Menindaklanjuti surat tersebut, Kemensetneg telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.
Dijelaskan Ari, surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk diteken.
“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK.
Langkah Jokowi tersebut seiring dengan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Ari Dwipayana, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).
“Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka,” terang Ari.
“Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden,” lanjutnya.
Akan tetapi, sebelum menerbitkan keppres, Ari mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.
Dari sana, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres,” ujar Ari.
Presiden Jokowi sebelumnya juga sudah merespons penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Hormati semua proses hukum,” ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).
Merujuk UU KPK, bila Pimpinan KPK menjadi tersangka, maka ia akan diberhentikan sementara.
Proses pemberhentian sementara itu dilakukan melalui Keputusan Presiden.