JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kapok! Kantor Kemenag Tolak Jadi Tempat Ibadah, Laporkan Saja ke Kementerian

Masjid dan gereja
Masjid yang berdampingan dengan gereja di Desa Wonokerto Wonogiri Jateng. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jika ada kantor kemenag menolak dijadikan tempat ibadah sementara, maka wajib dilaporkan ke kementerian.

Fakta terkait itu diungkapkan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, sebagaimana dilansir dari kemenag.go.id, Rabu (29/11/2023).

Wamenag Saiful Rahmat Dasuki mengatakan Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama alias SE Menag Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadat Sementara. SE Menag Nomor 11 Tahun 2023 ini ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Menag Yaqut Cholil Qoumas juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri yang membolehkan kantor-kantor Kementerian Agama untuk dijadikan tempat ibadah sementara. Jadi kalau ada kantor kemenag menolak dijadikan tempat ibadah sementara, laporkan kepada kami,” ujar Wamenag Saiful Rahmat Dasuki.

Baca Juga :  Innalillahi, Geger Warga Genukharjo Wuryantoro Wonogiri G4ntung D1r1 di Pohon Sambi

Menurut Wamenag Saiful Rahmat Dasuki hak itu adalah jaminan Kemenag untuk melindungi umat beragama. Termasuk menyederhanakan semua kebutuhan-kebutuhan umat terkait tempat ibadah.

“Kementerian Agama adalah kementerian untuk semua agama,” tutur Wamenag Saiful Rahmat Dasuki.

Wamenag Saiful Rahmat Dasuki juga mengatakan, pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah meresmikan perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

“Jadi Hari Lahir Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, dan Kenaikan Yesus Kristus,” ungkap Wamenag Saiful Rahmat Dasuki.

Ini adalah usulan dari organisasi dan dewan-dewan gereja di Indonesia. Tinggal menunggu Perpres dari Presiden dan ini akan masuk dalam kalender nasional kita,” jelas Wamenag Saiful Rahmat Dasuki.

Baca Juga :  Jauhnya Jarak Terbentang Tak Kan Pernah Jadi Penghalang, Kendati Perlindungan Perempuan Hadapi 7 Tantangan

Ketua Umum PGPI Jason Balompapueng mengapresiasi Kemenag yang terus berupaya mempermudah regulasi izin IMB rumah ibadah di Indonesia.

“Ukuran sah atau tidaknya sebuah gereja berdiri di Indonesia itu adalah IMB. Kami berterima kasih yang telah berupaya menyederhanakan untuk kita memiliki IMB,” ungkap Ketua Umum PGPI Jason Balompapueng.

Ketua Umum PGPI Jason Balompapueng menyebut, PGPI merupakan lembaga resmi yang mewadahi 96 sinode gereja yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan jumlah gereja 53.135 gereja menurut data 2019, dan jumlah umat 14,5 juta jiwa. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com