SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kuasa hukum Almas Tsaqibbiru, Arif Sahudi merespon gugatan yang dilayangkan seorang alumni UNS atas kliennya.
Diketahui, gugatan tersebut terkait hasil putusan MK tentang syarat capres-cawapres yang dinilai cacat hukum.
Selain itu, Almas dinilai merugikan penggugat karena membawa nama UNS. Arif mengaku telah mengetahui perihal gugatan pada kliennya tersebut.
“Kalau mendengar sudah, tapi belum mendapat panggilan resmi untuk klien saya. Masih sekedar mendengar ada gugatan. Kita tunggu saja,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).
Meskipun belum membaca materi gugatan secara utuh, namun Arif berharap gugatan tersebut tidak akan dicabut ke depannya. Dia berharap masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
“Yang pertama kalau itu memang gugatan ya kita hormati. Kita di negara hukum, kalau ada yang menggugat ya sah saja tidak ada larangan. Kemudian saya atas nama klien berharap gugatan ini tidak akan dicabut. Tapi tetap dilanjut sehingga masyarakat tahu duduk masalahnya. Tidak muncul persepsi macam-macam,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materiil undang-undang pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Gibran dan Almas digugat oleh Ariyono Lestari seorang alumni UNS beserta tim kuasa hukumnya yang bernama tim Giberan terdiri dari Zaenal Mustofa, Nael Tiano, Andhika Dian Prasetyo, Arifatusshaliha, dan Riandianto.
Menurut Ariyono, tindakan Almas telah merugikan dirinya secara khusus sebagai alumnus UNS.
“Karena dalam gugatan uji materil yang dilakukan Almas disitu terjadi pengaburan atau pembohongan. Bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS). Padahal disini tidak ada namanya Universitas Negeri Surakarta, yang ada Universitas Surakarta (UNSA) dalam hal ini seolah-olah juga Almas melakukan dagelan politik dan hukum,” terangnya ditemui Senin, (13/11/2023). Prihatsari