SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara mabuk sembari menenteng sebilah celurit sepanjang 60 sentimeter, seorang pria bertato asal Semarang, TL (38) ditangkap aparat Polsek, Mlati, Sleman, DIY.
Penangkapan lekaki mabuk bersenjata tersebut terjadi pada Minggu (1/10/2023) di Jongke Kidul, Sendangadi, Mlati, Sleman.
Bahkan, yang mem bikin warga setempat miris, celurit tersebut digunakan untuk merusak properti warga setempat. Akibat perbuatannya itu, TL terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Mlati, Kompol Martinus, didampingi Kanit Reskrim Iptu Tekun Ibadata menceritakan, pelaku TL meresahkan warga Jongke Kidul, Sendangadi pada Minggu (1/10/2023) lalu pukul 01.45 WIB dengan kondisi mabuk dan membawa celurit.
Pelaku juga merusak barang-barang milik korban AIP (30) warga Magelang yang tinggal di Sendangadi.
Saat itu, ada saksi yang melihat kejadian tersebut dan melapor ke Bhabinkamtibmas Sendangadi.
Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi lokasi mencari pelaku dan menemukan pelaku di depan sebuah toko di dusun Jongke Kidul.
“Bhabinkamtibmas kemudian meminta pelaku untuk menyerahkan senjata tajam yang dibawa. Tapi pelaku justru melemparkan senjata tajam tersebut ke jalan,” kata Kompol Martinus, di Mapolsek Mlati, Senin (13/11/2023) kemarin.
Ketika akan diamankan, pelaku lari sedangkan senjata tajam langsung diamankan oleh Bhabinkamtibmas Sendangadi.
Setelah itu, Bhabinkamtibmas menghubungi piket fungsi Polsek Mlati untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Tak berselang lama, setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil ditangkap di pinggir sungai wilayah Jatirejo, Kalurahan Sendangadi.
Sebelum ditangkap, pelaku telah melakukan pengrusakan sejumlah barang-barang milik warga menggunakan celurit tersebut.
Adapun barang yang dirusak, meliputi kamera CCTV, satu buah pigura surat izin usaha dan 6 kursi plastik warna biru dalam kondisi pecah.
Pelaku disangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya. Pelaku juga disangka melanggar pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan properti orang lain dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun, 8 bulan.
Di hadapan petugas dan awak media, pelaku TL mengaku membawa celurit tersebut dari rumah.
Semula, celurit tersebut merupakan hiasan di dinding, namun malam itu ditenteng untuk melakukan perusakan. Alasannya karena tidak sadar.
“Saat itu saya merusak karena mabuk. Tidak sadar. Saya menyesal,” kata pria bertato tersebut.