YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nahas benar nasih bocah perempuan berusia 14 tahun berinisial P asal Jalan Sisingamangaraja, Medan ini.
Dia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kekerasan terhadap anak, hingga akhirnya dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang.
Kasus tersebut terendus pihak kepolisian berkat adanya pelaporan dari MA, warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta kepada pihak kepolisian.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, korban diperkenalkan oleh temannya kepada terlapor di Jakarta.
Karena itulah, kemudian korban dari Medan berangkat ke Jakarta bertemu dengan terlapor.
“Di sana korban dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial),” katanya, Rabu (1/11/2023).
Kemudian, pada pada 26 Oktober 2023 korban datang ke Kota Yogyakarta, dan selanjutnya pada 30 Oktober 2023 korban diminta untuk melayani pria hidung belang di sebuah hotel.
Ia juga diduga mendapat kekerasan dari terlapor. Kasus itu terungkap setelah MA, teman korban melapor ke kepolisian.
Kronologi sekilas dari pelapor, lanjut Timbul, korban datang ke rumah pelapor untuk meminta perlindungan, karena terlapor sudah beberapa kali memperjualbelikan dengan cara dipaksa melayani pria dan melakukan penganiayaan kepada korban.
“Korban mengalami luka sulutan rokok di pipi kanan dan kiri, di beberapa bagian tubuh lainnya, serta rambut korban dibotakin oleh terlapor. Dia diperjualbelikan melayani pria di hotel,” jelas Timbul.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terlapor.
Berdasarkan laporan kepolisian kejadian itu berlangsung di sebuah penginapan di Gedongtengen, Kota Yogyakarta.