BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembegalan motor milik tukang ojek di hutan Kecamatan Juwangi berhasil diungkap jajaran Polres Boyolali. Satu pelaku berhasil dibekuk dan satu lagi masih diburu.
Pelaku adalah EM (38) warga Peterongan, Semarang. Dia ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (8/11/2023) pukul 12.00. Tersangka kini ditahan bersama barang bukti motor Vario untuk pengusutan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Boyolali, AKBP Petrus P Silalahi, korban pembegalan adalah Ahmad Khabib (49) warga Suruh, Semarang. Kejadian bermula saat korban mangkal di Pasar Suruh pada tanggal 1 November lalu.
“Saat itulah, korban didatangi 2 orang tidak dikenal. Dua orang itu minta untuk diantarkan ke Kemusu, Kabupaten Boyolali dengan upah Rp 150.000,” katanya, Kamis (9/11/2023).
Tanpa curiga, korban menyanggupinya. Namun sesampai di Kemusu, korban malah diajak berputar putar. Kemudian korban diajak masuk ke kawasan hutan di Desa Ngaren, Kecamatan Juwangi, Boyolali. Alasannya, pelaku mau menengok mobil miliknya yang mogok di dalam kawasan hutan.
“Sesampainya di tengah hutan, korban dikeroyok oleh pelaku dan motornya dibawa kabur,” katanya
Setelah kejadian, korban dibantu warga melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Juwangi. Begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hingga kemudian Polsek Juwangi bersama Team Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Hingga pelaku berhasil dibekuk petugas pada Rabu (8/11/2023) pukul 12.00. Tersangka EM (38) mengakui beraksi bersama temannya. Saat ini temannya tersebut masih dalam pengejaran polisi.
”Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” katanya.
Kapolres juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Belajar dari kasus ini, maka penyedia jasa ojek agar selalu waspada. Apabila ada calon penumpang yang mencurigakan serta tujuanya tidak jelas lebih baik tidak dilayani.
“Dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya tindak pidana,” tandasnya. Waskita
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















