Beranda Daerah Karanganyar Rakercab DPC Papdesi Karanganyar Desak Pemerintah Respon Revisi UU Desa

Rakercab DPC Papdesi Karanganyar Desak Pemerintah Respon Revisi UU Desa

Ketua DPC Papdesi Kabupaten Karanganyar Kang Tarso memberikan sambutan pada Rakercab Papdesi di Karangpandan, Rabu (15/11/2023) / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Gelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Persatuan Aparatur Desa Seluruh Indonesia atau DPC Papdesi Kabupaten Karanganyar, Jateng memutuskan dua point tegas.

Pertama menegaskan usulan masa perpanjangan jabatan kades dari sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun selama dua periode adalah harga mati.

Point kedua adalah menegaskan tentang kewenangan desa terkait Pasal 39 ayat tentang Dana Desa (DD) agar dapat dikelola sepenuhnya untuk kemajuan desa tanpa harus diintervensi pemerintah pusat dengan memasukkan program-program yang anggarannya dibebankan pada Dana Desa.

Pasalnya,  adanya titipan program pemerintah pada DD berdampak terhadap penggunaan DD tidak bisa maksimal.

Ketua DPC Papdesi Karanganyar, Sutarso mengatakan Rakercab tersebut merupakan tindak lanjut dari Rakernas Papdesi yang intinya mendesak Presiden segera merespon pembahasan revisi UU Desa,  mengingat sudah masuk  pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

“Hasil Rakercab ini menguatkan hasil Rakernas Papdesi agar dua point tentang jabatan sembilan tahun dan Dana Desa yang mandiri tanpa intervensi pemerintah pusat segera ditindaklanjuti pembahasan pemerintah pusat dengan DPR-RI,” ungkap Sutarso.

Baca Juga :  Seru! Kelas Sekolah Kebangsaan Tular Nalar Umuka-Mafindo Dorong Literasi Digital Siswa Jelang Pilkada

Lebih lanjut Sutarso yang akrab disapa Kang Tarso menjelaskan alasan perpangjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun itu sangat riil yakni beban psikologis jabatan yang mana pasca Pilkades sering terjadi konflik internal yang butuh waktu sekitar empat tahun untuk menetralisir konflik tersebut. Dengan begitu praktis masa jabatan kades tersedot konsentrasinya sehingga praktis hanya ada sisa waktu dua tahun saja untuk fokus membangun.

“Tak dapat dipungkiri realitas politik tingkat Pilkades berdampak dalam dan butuh waktu kisaran empat tahun maka Papdesi kompak mengusulkan perpanjangan jabatan kades menjadi sembilan tahun berlaku untuk dua periode alias 18 tahun,” tandas Kang Tarso.

Adapun tentang usulan revisi DD sangat jelas agar desa memiliki kemandirian mengelola DD sesuai kondisi dan situasi yang terjadi di desa. “Kami contohkan didalam DD diberi beban tentang program stunting yang notabene itu program kementrian tapi masih dibebankan pada DD kan ya berat,” pungkas Kang Tarso.

Baca Juga :  Tokoh Lintas Agama dan Warga Karanganyar Doakan Kemenangan Andika-Hendi

Pada Rakercab DPC Papdesi tersebut dihadiri sebanyak 158 peserta dari 162 desa yang ada di Kabupaten Karanganyar. Selain itu juga dihadiri sebanyak 13 camat dari jumlah total sebanyak 17 kecamatan.

Sedangkan dari DPP Papdesi dan DPD Papdesi Jateng juga hadir pada Rakercab tersebut. Beni Indra

: