JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri menuding tuduhan dirinya melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanyalah rekayasa polisi.
“Siapa yang membuat laporan kepada polisi? Polisi sendiri yang buat, laporan model A. Tanggal 9 Oktober itu. Kok tiba-tiba naik penyidikan. Ini artinya rekayasa,” kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
“Ini jangan dibalik-balik kita ini memang rakyat bodoh, ini rekayasa kok, 1.000 persen rekayasa,” sambungnya.
Ian mengklaim dari berita acara pemeriksaan (BAP), SYL mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Firli Bahuri.
“Itu terkonfirmasi, terklarifikasi, kita kan faktanya seperti itu kok. Tidak ada satupun di dalam BAP nya Pak Syahrul Yasin Limpo itu dia menyatakan memberi uang pada pak Firli, dia menyatakan menyuruh orang untuk memberi uang pada pak Firli. Tau-tau dibuat laporan polisi seolah-olah dia yang menjadi korban pemerasan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ian mengatakan jika kliennya disebut menerima gratifikasi, seharusnya saat ini juga ada sosok tersangka yang memberikan gratifikasi tersebut.
“Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum pasal 12 e dan Pasal 12 B itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana. Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima,” jelasnya.
“Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga. Penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? Ya itu tugas dia tugas Penyidik. Seperti itu,” imbuhnya.
Ian melanjutkan, sampai saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tak kunjung menunjukan barang bukti yang diklaim telah disita dalam proses penyidikan hingga membuat Firli ditetapkaan sebagai tersangka.
Polisi Klaim Tersangka Hanya Firli
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya tidak mau berandai-andai soal peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Kegiatan penyidikan bukanlah asumsi. Namun penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur menurut UU untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
“Artinya kita bicara fakta penyidikan yang didapat dari serangkaian kegiatan penyidikan dan didukung minimal dengan dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup. Jadi tidak asumsi maupun tidak mengandai-andai,” sambungnya.
Dari penyidikan sejauh ini, Ade mengatakan fakta yang ada hanya Firli Bahuri yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka dalam dugaan korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik Gabungan adalah sebagaimana yang saya rilis sebelumnya, yaitu satu orang tersangka yakni saudara FB selaku Ketua KPK RI,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Ade.