WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus cabul madrasah Baturetno Wonogiri dengan belasan siswa? Kini ketua terdakwa sudah divonis oleh hakim pengadilan.
Kedua terdakwa yakni kepala sekolah alias kepsek atau kepala madrasah dan guru kasus cabul madrasah Baturetno Wonogiri divonis 17 dan 15 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan kasus pencabulan yang dilakukan oleh kepsek dan guru madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri digelar Selasa (14/11/2023).
Kasi Pidum Kejari Wonogiri Christomy Bonar, menerangkan vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Iya sudah sidang kemarin, hasilnya sesuai dengan tuntutan,” jelas Kasi Pidum Kejari Wonogiri Christomy Bonar, Rabu (15/11/2023).
Christomy Bonar menjelaskan, M kepala madrasah itu divonis 17 tahun penjara. Sementara, Y guru di madrasah itu divonis 15 tahun penjara.
Alasan keduanya dituntut berbeda oleh JPU, kata Christomy Bonar, karena M, kepala madrasah itu memiliki tanggung jawab tertinggi di madrasah namun malah membiarkan dan melakukan perbuatan cabul.
Usai tuntutan itu, menurut dia keduanya langsung menerima putusan. Artinya tidak akan melakukan upaya banding.
“Banding tidak ada, mereka langsung menerima. Mungkin mereka menyadari kesalahan dan mungkin menurut mereka sudah pantas,” kata Christomy Bonar.
Menurutnya JPU juga menerima putusan itu dan tidak akan melakukan banding. Sebab vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan.
Untuk diketahui, kasus cabul madrasah Baturetno Wonogiri itu terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno. Total ada 12 siswa perempuan menjadi korban.
Pelaku tindakan asusila itu adalah Y guru PAI dan M seorang kepala madrasah tersebut. Motif kedua oknum guru itu mencari kepuasan seksual.
Kedua pelaku tidak sampai menyetubuhi korban. Pencabulan dilakukan dengan cara meraba tubuh dan bagian intim korban di lingkungan sekolah saat jam pelajaran. Aris Arianto