JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Waktu Terus Berpacu, DKPP Masih Verifikasi Aduan Pelanggaran Administrasi KPU Terkait Pencalonan Gibran

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan Deklarasi Pemilu Berintegritas pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu (8/11/2023) | tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Di tengah waktu yang terus berpacu menuju Pilpres 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan masih memverifikasi laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi materil maupun administratif,” kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Selasa (28/11/2023).

Hanya saja, Kade Wiarsa tidak menyebutkan, berapa lama verifikasi tersebut dilakukan, padahal waktu terus berpacu dengan jadwal kampaye.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pada 22 November 2023 lalu, DKPP mengumumkan menerima lima aduan mengenai dugaan pelanggaran administratif di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Baca Juga :  Kritik Pedas Anies: Hampir Semua Parpol Tersandera Kekuasaan

Dua dari lima aduan tersebut merupakan laporan terhadap KPU perihal penetapan Gibran sebagai cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Tiga aduan lain yang menyasar KPU yaitu tentang dugaan pelanggaran administratif saat penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Aduan yang masuk itu ada terkait DCT seperti saya sampaikan. Ada juga aduan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden,” kata dia.

Mantan ย anggota KPU itu mengatakan, semua laporan yang disodorkan kepada DKPP akan diproses. Hasil verifikasi akan diumumkan di situs resmi DKPP. Dia tidak menjawab berapa lama tahap verifikasi tersebut.

“Kami pastikan akan menindaklanjuti semua aduan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Status aduan itu akan diumumkan setelah pemeriksaan laporan itu.

Baca Juga :  Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum Terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Publisher Rights

“Dari berbagai aduan itu, ada yang diadukan KPU, ada aduan tentang Bawaslu. Mohon bersabar, nanti bisa dilihat statusnya setelah kami membuat berita acaranya,” ucap dia.

KPU sebelumnya telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024 pada Senin, 13 November 2023. Ketiga pasangan itu adalah Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran.

Penetapan ini berlangsung di tengah kontroversi pencalonan Gibran karena dinilai menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 90 yang belakangan dinyatakan melanggar etik. Akibat putusan itu Ketua MK Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya.

Kini masa kampanye telah berjalan dan diikuti oleh tiga pasangan tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com