YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bagi Anda yang ingin merokok di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, silaan sediakan uang di kantong minimal Rp 7,5 juta.
Uang tersebut sebagai antisipasi jika Anda terciduk oleh petugas sedang merokok di kawasan wisata Malioboro.
Namun jika tak ada uang tersebut, bisa relakan diri untuk dikurung selama satu bulan di Yogyakarta, sebagai pengganti denda uang.
Sanksi yustisi tindak pidana ringan (tipiring) mengintai para wisatawan dan pelaku usaha yang nekat merokok di kawasan Malioboro.
Sebagai upaya penegakan Perda No 2 Tahun 2017, rangkaian operasi dengan dibarengi peringatan tertulis untuk pelanggar bakal digencarkan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan, selaras payung hukum itu, pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta.
Meski demikian, ia tidak memungkiri, sampai sejauh ini penindakan yustisi untuk perokok di Malioboro belum pernah diterapkan dan masih sebatas persuasif.
“Karena yang datang ke Malioboro itu sebagian besar wisatawan, mereka datang dan pergi, jadi kita lebih ke peringatan lisan,” katanya, Rabu (20/12/2023).
Menurutnya, pelancong yang singgah di Malioboro, terutama dari luar daerah, tidak rutin beraktivitas di sana.
Sehingga ada kemungkinan belum terpapar sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Namun, lain halnya dengan para pelaku usaha yang setiap harinya memang menjalankan aktivitas ekonomi di pusat pariwisata Kota Pelajar itu.
“Maka, ada teguran tertulis untuk pelaku pariwisata, seperti kusir andong, pengemudi becak dan juru parkir yang sehari-hari di sana. Mereka sudah paham kalau Malioboro itu KTR,” tandasnya.
Dengan teguran tertulis, data diri para pelanggar pun otomatis tercatat dan terbuka peluang ditindak secara yustisi jika mengulangi perbuatannya.
Karena itu, ia berharap, semua pihak bisa menahan diri dan menyadari, bahwa aktivitas merokoknya mengganggu para pengunjung Malioboro yang di dalamnya banyak ibu dan anak-anak.
“Jadi, yang kita lakukan penegakan dan pemberian kartu kuning sebagai peringatan adalah untuk para pelaku usaha jasa pariwisata,” tegasnya.
“Beberapa kali itu, sudah kami sampaikan teguran terutulis, baik kepada tukang becak atau kusir andong di Malioboro,” pungkas Kasatpol PP.
Kawasan Tanpa Rokok
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menandaskan wisatawan harus memahami bahwa Malioboro sudah ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal tersebut, diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok.
“Jadi, untuk wisatawan yang datang ke Malioboro, yang harus diperhatikan adalah, kawasan ini bebas asap rokok,” tegasnya, Rabu (20/12/2023).
Larangan merokok tersebut, lanjut Singgih, mencakup sepanjang jalan utama Malioboro, termasuk kawasan pedestrian untuk para pejalan kaki.
Meski demikian smoking area tetap disiagakan Pemkot Yogyakarta, antara lain di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, sebelah utara Plaza Malioboro dan Ramayana, serta lantai 3 Pasar Beringharjo.
“Kesiapan tempat khusus merokok juga sudah kita cek. Jadi, silakan para perokok tidak melakukan aktivitas merokok di sepanjang jalan Malioboro, sudah disediakan tempatnya,” ucapnya.