Beranda Daerah Solo Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju Langgar UU Pemilu, Gibran: Saya...

Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju Langgar UU Pemilu, Gibran: Saya Tunggu Keputusan

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka / Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi adanya dugaan pelanggaran yang dinyatakan oleh bawaslu DKI Jakarta.

Dugaan pelanggaran itu terkait acara ‘Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju’ yang dihadirinya pada Minggu (19/11/2023) lalu.

Acara itu digelar APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan 8 asosiasi desa lainnya.

“Ya saya nunggu keputusan aja (Bawaslu RI), saya tunggu,  gih,” ungkap Gibran ditemui di Balaikota Solo, Senin (18/12/2023).

Diketahui sebelumnya,  anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya mengatakan, kegiatan itu terbukti melanggar Undang-undang Pemilu.

Baca Juga :  Video : 2500 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Di Kota Solo

Hal itu dinyatakan usai hasil pemeriksaan terhadap APDESI hingga ABPEDNAS (Asosisasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional).

Reki menyebut, kepala desa dan perangkat desa yang turut hadir dalam acara itu juga terbukti melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Ando