Beranda Umum Nasional Dilarang Zaman Susi Pudjiastuti, Ekspor Benih Lobster Dibuka Kembali oleh Menteri KKP,...

Dilarang Zaman Susi Pudjiastuti, Ekspor Benih Lobster Dibuka Kembali oleh Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, Bagaimana Plus Minusnya?

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/6/2021) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Rupanya,  anggapan bahwa ganti menteri ganti kebijakan masih berlaku juga hingga saat ini. Kali ini terjadi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jika dulu, Menteri KKP Susi Pudjiastuti pada masa pemerintahan Jokowi jilid 1 melarang keras ekspor benih lobster (benur), kini kebijakan itu berbalik 180 derajat.

Menteri KKP yang baru, Sakti Wahyu Trenggono berencana untuk kembali membuka  keran ekspor benih lobster ke luar negeri.

Trenggono memastikan pembukaan kembali ekspor benur nantinya akan disertai syarat yang ketat. Ia pun mengatakan saat ini pemerintah masih melakukan kajian mengenai ekspor benih lobster.

“Secepat mungkin (pengkajian kebijakan ekspor benur selesai). Tahun depan harus bisa,” ujar Trenggono usai acara Pertemuan Nasional Pembangunan Perikanan Budidaya Berbasis Ekonomi Biru di Ritz Carlton Jakarta Selatan, pada Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut, Trenggono mengatakan pemerintah ingin kebijakan membuka kembali ekspor benur ini bisa bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, dia mewajibkan negara yang ingin impor benur harus berinvestasi atau melakukan budidaya lobster terlebih dahulu di Indonesia.

“Mereka (negara yang ingin melakukan impor benur) harus berinvestasi dulu atau budidaya dulu di sini supaya kita dapat manfaatnya juga dan kita bisa dapat multiplier-nya juga. Baru kemudian kalau itu bisa dilakukan nanti kita kaji lagi,” katanya.

 

Susi Pudjiastuti Larang Indonesia Ekspor Benur

Saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti sempat melarang ekspor benih bening lobster atau benur. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang berlaku sejak 7 Januari 2025. Aturan ini menjelaskan bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah ukuran panjang karapas di atas 8 cm.

Baca Juga :  Jokowi Bakal Dirikan Partai Super Terbuka. Serius Apa Cuma “Omon-omon”?

 

Kemudian pada 27 Desember 2016, Susi mengeluarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Indonesia. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

Alasan Susi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor benih Lobester adalah karena hasil tangkapan lobster di laut terus menyusut karena adanya perdagangan benur. Dengan adanya beleid itu, Susi hanya mengizinkan penangkapan lobster dilakukan untuk komoditas dewasa.

“Kalau bibitnya diambil, tidak akan pernah lagi ada lobster yang besar-besar. Jadi mohon stop pengambilan benur, jangan sampai lobster hilang dari laut Indonesia, seperti yang terjadi pada sidat dan sebagainya,” ungkap Susi pada 3 April 2019.

Jumlah hasil tangkapan yang kempis bukan hanya terjadi untuk lobster, melainkan juga jenis ikan lainnya akibat maraknya pencurian ikan di laut oleh kapal asing. Oleh karenanya, saat didapuk sebagai menteri, Ia juga gencar memburu kapal pencuri ikan.

Setelah Susi lengser dari jabatannya, keran ekspor benih lobster justru dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan 2019-2024 Edhy Prabowo melalui Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit Mei 2020.

Menurut beleid tersebut, untuk menjadi eksportir ada sederet syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kemampuan budidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.

Baca Juga :  Arsjad Rasjid: Pemangkasan Anggaran Dorong Investasi Swasta

Tak lama setelah Edhy membuka keran ekspor benur, pada 12 Juni 2020 sebanyak 14 kilo berisi benih bening lobster dikirim melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta untuk diekspor ke Vietnam. Ekspor ini diduga tidak memenuhi pungutan pendapatan negara bukan pajak alias PNBP.

Aktivitas ekspor benur ini pula yang kemudian membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Sakti Wahyu Trenggono kemudian didapuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dan dilantik pada Rabu, 23 Desember 2020. Usai dilantik, Trenggono mengaku dapat pesan khusus dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar kebijakan pengelolaan ekspor benih lobster dapat dievaluasi.

“Soal benur (benih lobster) akan kita evaluasi karena saya cinta keberlanjutan lingkungan,” kata Trenggono kepada wartawan di Jakarta saat itu.

www.tempo.co