Beranda Umum Nasional Firli Bahuri Terancam Jemput Paksa Jika Tak Hadiri Pemeriksaan Rabu, 27 Desember...

Firli Bahuri Terancam Jemput Paksa Jika Tak Hadiri Pemeriksaan Rabu, 27 Desember 2023

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (21/12/2023) malam | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelumnya,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bakal kembali diperiksa polisi, Rabu (27/12/2023) di Bareskrim Polri.

Diketahui, Firli Bakal dimintai keterangan lagi soal kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pihaknya belum menerima konfirmasi soal kehadiran Firli esok hari.

“Kami tunggu saja sampai besok, datang atau tidak yang bersangkutan,” ujar Ade saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Pemeriksaan besok sebagai tindak lanjut dari mangkirnya Firli saat pemanggilan pada Kamis, 21 Desember 2023. Dia semestinya menjalani pemeriksaan yang ketiga sebagai tersangka.

Firli akan diperiksa oleh penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bersama Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kata Ade Safri, penyidik menilai alasan yang disampaikan Firli saat absen pekan lalu bukanlah alasan yang patut dan wajar. “Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirim surat panggilan kedua terhadap tersangka,” tuturnya.

Baca Juga :  Ray Rangkuti Anggap Kemenangan KIM Plus pada Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah Wajar Karena Modelnya “Main Keroyokan”, Tapi Hambar Tak Menang di Jakarta

Firli Bahuri akan dimintai keterangan perihal harta benda miliknya, juga harta istri, anak, dan keluarga. Alasan penyidik karena ada fakta berupa aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Sebagaimana diketahui, Firli menjadi tersangka sejak Rabu (22/11/2023). Namun, dia mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan Firli. Hingga kini penyidik kepolisian tidak menahan pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu.

Jemput Paksa

Kapolda Metro Jaya Inpektur Jenderal Karyoto menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bisa dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.

“Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan,” kata Irjen Karyoto di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca Juga :  Unjuk Simpati, Emak-emak dari Berbagai Penjuru Datangi Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan

Sementara itu, Ade Safri menambahkan, jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan besok, maka yang bersangkutan bakal dijemput paksa.

“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut,” katanya 21 Desember 2023.

www.tempo.co