Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kabar Gembira Nih, Mulai 1 Januari 2024, Uji KIR Kendaraan di Boyolali Digratiskan

uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub). Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ada kabar gembira bagi peilik kendaraan angkutan manusia maupun angkutan barang. Ya, mulai 1 Januari 2024 mendatang, uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) digratiskan.

“Sehingga pemilik kendaraan angkutan barang maupun angkutan manusia tak perlu merogoh kocek untuk membayar biaya Uji KIR,” ujar Kepala Dishub Boyolali, Arief Wardiyanta, Selasa (5/12/2023).

Pihaknya berharap, penggratisan biaya uji KIR setiap 6 bulan sekali, dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR. Bagaimana tidak, dari sekitar 14 ribu kendaraan bermotor wajib uji (KBWU), baru 9 ribuan KBWU.

“Padahal, uji KIR sangat penting untuk memastikan kendaraan laik jalan, sekaligus mengantisipasi potensi kecelakaan,” katanya.

Ditambahkan, dengan tidak mengantongi uji KIR sebagai bukti jika kendaraannya laik jalan, maka pemilik kendaraan bisa dijerat dengan pasal berlapis. Maka dengan penggratisan biaya KIR ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan.

“Karena KIR ini wajib bagi kendaraan KBWU. Rata- rata ada 40 kendaraan yang melakukan uji KIR setiap hari,” katanya.

Apakah penggratisan uji KIR tidak menimbulkan kerugian ? Arief mengaku, pihaknya bakal kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 1,2 M per tahun. Namun pemerintah akan memberikan ganti melalui pengembalian dana dari pajak kendaraan untuk kabupaten.

“Sesuai aturan baru, maka Pemkab akan menerima dana lebih besar,” katanya.

Dimana dalam aturan yang berlaku saat ini, pengembalian dana dari pajak kendaraan untuk provinsi 70 persen dan kabupaten 30 persen. Namun, mulai Januari nanti dibalik, 70 persen untuk kabupaten dan 30 untuk provinsi.

”Jadi dihitung- hitung, ya masih untung,” katanya.  Waskita 

Exit mobile version