Beranda Daerah Wonogiri Kades Manjung Wonogiri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 327 Juta, kok Bisa?

Kades Manjung Wonogiri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 327 Juta, kok Bisa?

Korupsi
Kades Manjung Wonogiri (rompi oranye) saat memasuki Lapas Wonogiri. Dok. Kejari Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang pengujung tahun 2023, publik Wonogiri dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi. Kali ini terkait Kades Manjung Wonogiri berinisial H.

Kades Manjung Wonogiri itu menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi senilai ratusan juta rupiah.

Dalam rilis yang diterima, Senin (18/12/2023)
Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot didampingi Kasipidsus Kejari Wonogiri Domo Pranoto mengatakan per Senin (18/12), telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tindak pidana korupsi. Tahapan ini dilaksanakan di ruang Kasipidsus Kejari Wonogiri.

Tersangka adalah H Kades Manjung Wonogiri,” ungkap Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot.

Perkara yang menimpa Kades Manjung Wonogiri terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa di desa setempat sejak tahun 2019 hingga 2022.

Baca Juga :  Harga Emas Ambruk Dua Hari Berturut-turut! UBS Galeri24 di Pegadaian Ikut Longsor Antam Jatuh Lagi,Ini Angka Lengkapnya Hari Ini

“Perkara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 327.431.546,” tandas Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri.Ditahan 20 mulai 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024.

Kajari menambahkan, terkait dengan penanganan perkara itu, penuntut umum akan segera melimpahkannya ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.

Kasus ini terkuak usai Kejari Wonogiri mendapatkan laporan dari masyarakat. Penyalahgunaan yang disalahgunakan adalah 61 persil lahan desa yang disewakan ke pihak ketiga. Itu disewakan sejak 2019 hingga 2022.

Atas perbuatannya, H dituntut Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. H juga diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur juga pengelolaan aset desa. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.