SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Sragen kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus periode bulan Juli sampai November 2023 sebanyak 41 perkara, Selasa (19/12/2023) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang, rokok ilegal, uang palsu, dan beberapa barang hasil sitaan lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari JOGLOSEMARNEWS.COM , barang haram yang dimusnahkan antara lain:
- Sabu seberat 56 gram dari 16 perkara
- Ganja seberat 22,103 gram dari 1 perkara
- Trihexphenidyl 16.650 butir
- Tramadol HCI 4.236 butir
- Atarax 8 butir
- Merlopam 10 butir
- Alprazolam 65 butir
- Riklona 10 butir
- Dolgesik 17 butir
- Hexymer 15 butir
- Satu buah pedang
- Satu buah pisau
- 233.600 batang rokok
- Uang palsu total Rp5.000.000
- 1 potong kaos warna merah merk Attitude
- 1 potong celana warna cream merk Halco
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, mengatakan bahwa pemusnahan narkotika merupakan kasus tertinggi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sragen.
“Dimana-mana seluruh Indonesia kasus narkotika cukup tinggi, ada 80 persen, yang lain hanya satu perkara,” kata Kajari Sragen.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Hargiyanto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Wakapolres Sragen Kompol M. Iskandarsyah, Ketua Pengadilan Negeri Sragen Sutiyono, perwakilan dari Kodim 0725/Sragen, dan BNN.
Hargiyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah dan tempat lain yang dianggap sebagai sasaran peredaran obat-obatan terlarang untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang di masyarakat.
“Kita lakukan pencegahan dengan cara penyuluhan dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK itu dari DKK, teman-teman TNI Polri juga melakukan. Sekarang pembelian obat-obatan keras harus mempunyai resep dokter,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Sragen dalam memberantas tindak pidana dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang.
Huri Yanto