SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Solo dari Fraksi Golkar-PSI, Ir H Margono, MM dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Margono dipolisikan DPC PDIP Solo terkait video deklarasi dukungan oleh sejumlah warga Kota Solo yang mengaku sebagai simpatisan PDI Perjuangan (PDIP).
Dalam video tersebut, warga mengaku sebagai simpatisan PDIP tersebut mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, video tersebut ramai jadi perbincangan di media sosial sejak 19 Desember 2023.
Terlihat dalam video tersebut, Margono menjadi narasumber dan memberikan pernyataan dengan menyebutkan bahwa ada simpatisan dan pengurus PDIP mendukung deklarasi itu.
Menurut Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Hukum Sudarsono, pelaporan pada terlapor dilakukan ke Polresta Solo pada Rabu (20/12/2023).
“Pelaporan merujuk pada sebuah video berdurasi 1:06 yang ditayangkan oleh salah satu media lokal pada, Selasa, 19 Desember 2023,” ujarnya, Sabtu (30/12/2023).
Menurutnya, pernyataan Margono dalam video itu merupakan sebuah fitnah dan merupakan berita bohong. Pihaknya pun melaporkan Margono karena melanggar pasal UU ITE pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 1 dan 2 serta UU KUHP pasal 310.
“Intinya itu fitnah, pencemaran nama baik, itu berita bohong atau sebuah berita yang kalau itu mengandung kebenaran bisa menimbulkan keonaran,” imbuh Sudarsono.
Di sisi lain, Sudarsono memastikan warga yang melakukan deklarasi bukan pengurus DPC PDIP Kota Solo atau PAC PDIP Laweyan. Terkait itu, pihaknya sudah memiliki dokumen serta melakukan investigasi terkait itu.
“Kami terus terang tidak memperdulikan yang membuat pernyataan ini. Meskipun mereka bukan pengurus DPC PDIP Solo atau PAC PDIP Laweyan. Kami punya dokumen dan sudah investigasi,” tukasnya. Prihatsari