Beranda Umum Nasional Klaim Temukan Fakta Baru, Bawaslu Jakarta Panggil Gibran Soal Pembagian Susu di...

Klaim Temukan Fakta Baru, Bawaslu Jakarta Panggil Gibran Soal Pembagian Susu di CFD

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023) | tempo.co

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Cawapres yang penuh “kontroversi”, Gibran Rakabuming Raka akhirnya dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk klarifikasi.

Panggilan itu dilakukan, terkait dengan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dari kegiatan anak Presiden Joko Widodo itu yang membagi-bagikan susu di kawasan car free day (CFD) pada Minggu (3/122023).

“Karena kami menemukan fakta baru dari hasil kajian 29 Desember 2023, dan kami putuskan untuk memanggil mas Gibran untuk klarifikasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, saat dihubungi Sabtu (30/12/2023).

Surat pemanggilan Gibran, kata Dimas, sudah dikirim melalui kantor Sekretariat Prabowo-Gibran yang berada di Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. “Surat undangan sudah dikirim jam 14.”

Perihal detail fakta baru yang telah ditemukan Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas enggan menjelaskan. Tapi sebelumnya, Bawaslu DKI, juga Jakarta Pusat, telah menyatakan tak ada pidana pemilu yang dilanggar Gibran.

Baca Juga :  Jokowi Wira-wiri Jakarta-Solo Sibuk Jadi “Timses”?  Kemarin "Suntik" Luthfi di Solo, Kini Giliran ke Jakarta "Suntik" Ridwan Kamil

“Isi suratnya hanya minta klarifikasi dari mas Gibran saja,” kata Dimas.

 

Undangan disebutkannya meminta Gibran datang ke Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 13.00 WIB. Dari pemeriksaan itu, rencananya, “Tanggal 3 kami umumkan keputusan finalnya,” kata Dimas.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat batal mengumumkan kesimpulannya apakah Gibran melanggar, atau sebaliknya tak melanggar, aturan yang ada pada Jumat, 29 Desember 2023.

Bawaslu Jakarta Pusat mengundurnya paling lambat ke 3 Januari 2024 mendatang atas alasan temuan fakta terbaru tersebut.

“Kami masih memiliki waktu lima hari untuk mendalami temuan baru itu sebelum menentukan putusan sampai tanggal 3 (Januari) besok,” ucap Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, usai rapat pleno di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, pada Jumat.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

Dia merujuk kepada ketentuan tujuh plus tujuh hari kerja untuk mengkaji setiap dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu. Dalam kesempatan yang sama dia mengakui telah terlambat memintai keterangan dari Gibran langsung.

www.tempo.co