![0312 - Hasyim](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2023/12/0312-Hasyim.jpg?resize=640%2C359&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis tudingan dari banyak kalangan telah menghilangkan debat Cawapres 2024.
KPU menegaskan, debat Cawapres tetap ada, hanya saja dalam pelaksanaannya didampingi oleh Capres. Demikian pula, debat antar capres didampingi Cawapres.
Intinya, tidak ada acara debat antar Capres maupun antar Cawapres secara terpisah.
Alasan KPU, pengubahan format itu bertujuan agar publik dapat melihat team work atau kerja sama masing-masing capres-cawapres.
Sebelumnya, keputusan KPU ini menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, format baru ini membuat publik tidak bisa melihat kualitas masing-masing Capres maupun Cawapres secara individu.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari seolah tak punya alasan lain. Ia menegaskan bahwa akan tetap ada debat cawapres.
“Tetap ada debat cawapres. Undang-Undang Pemilu menentukan ada lima kali debat, tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres,” kata Hasyim, Sabtu (2/12/2023).
KPU sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam pokoknya, tertulis bahwa ihwal debat bakal diikuti oleh pasangan capres cawapres.
“Peserta Debat Pasangan Calon diikuti oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden,” sebagaimana dikutip dari isi Surat Keputusan tersebut.
Namun, bedanya, kini dalam setiap debat, baik capres dan cawapres, sama-sama bakal didampingi oleh pasangan masing-masing.
Dalam lima kali debat, tiga debat bakal dipersiapkan untuk capres dan dua debat untuk cawapres.
“Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).
“Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres,” sambungnya.
Ditegaskan oleh Idham, aturan tersebut tak melanggar perundang-undangan Pemilu.
Aturan soal debat capres-cawapres ini juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dengan demikian, Idham pun menepis adanya misinformasi soal tak adanya debat cawapres dalam Pilpres 2024.
Ia meminta kepada seluruh pihak mencari data sumber informasi yang terpecaya.
“Jadi kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi,” ungkap Idham.
“Oleh karena itu saya mengimbau kepada para pemilih di Indonesia, bacalah sumber-sumber informasi dari media terpercaya, media yang tersertifikasi dewan pers,” sambungnya.
Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres
Berikut selengkapknya jadwal dan tema debat capres-cawapres 2024, dikutip dari TribunJakarta.com:
Debat Pertama
– Jadwal: Selasa, 12 Desember 2023
– Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi
Debat Kedua
– Jadwal: Jumat, 22 Desember 2023
– Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional
Debat Ketiga
– Jadwal: Minggu, 7 Januari 2023
– Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur
Debat Keempat
– Jadwal: Minggu, 21 Januari 2023
– Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat
Debat Kelima
– Jadwal: Minggu, 4 Februari 2023
– Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan
Debat akan berlangsung dengan durasi selama 150 menit dengan enam segmen, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Adapun, format debat capres-cawapres dilakukan dengan format kandidat-moderator.
Debat dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.