Beranda Daerah Boyolali Mantan Kades Teras Boyolali Maryoto Diburu Kejari dalam Kasus Korupsi Penyewaan Tanah...

Mantan Kades Teras Boyolali Maryoto Diburu Kejari dalam Kasus Korupsi Penyewaan Tanah Kas Desa

Konferensi pers Kejari Boyolali, Kamis (28/12/2023). Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jelang pergantian tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali masih memiliki PR. Yaitu memburu seorang terpidana kasus korupsi.

Menurut Kajari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, buronan yang masuk daftar pencarian (DPO) itu adalah Maryoto, mantan kepala Desa Teras, Kecamatan Teras periode 1998-2006. Dia melarikan diri hingga saat ini.

“Dia ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2009. Terpidana kasus korupsi itu melarikan diri, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas kasus korupsi penyewaan tanah kas desa pada 2004 silam,” katanya, Kamis (28/12/2023).

Secara rinci, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah menambahkan, sejak awal kasus itu bergulir, Maryoto tidak dilakukan penahanan. Hingga akhirnya, PN Boyolali memutuskan Maryoto bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 11 September 2008.

“Dia diputus pidana penjara 1 tahun dua bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan,” jelasnya.

Atas putusan itu, Maryoto kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Dalam putusan sidang, bukannya membatalkan putusan PN Boyolali, namun malah menambah hukuman bagi Maryoto.

“Pada 20 Januari 2009, turun putusan, dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 19 juta, subsider 1 bulan kurungan,” katanya.

Hany saja, Maryoto bersikukuh tidak bersalah. Bahkan, kemudian mengajukan kasasi ke MA. Ternyata, MA menolak permohonan kasasi terdakwa Maryoto. Atas putusan kasasi, jaksa eksekutor lalu melakukan eksekusi.

“Namun yang bersangkutan tak bisa ditemukan, bahkan hingga kini tidak diketahui keberadaannya,” katanya.

Bahkan, Jaksa lalu memasukkan koruptor ini ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya juga terus berupaya melakukan pencarian terhadap terpidana Maryoto. Pihaknya berharap masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi ke Kejaksaan.

“Kami masih terus melakukan pencarian hingga kini,” katanya. Waskita

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.