Beranda Info Loker Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Gaji petugas KPPS Naik 100%

Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Gaji petugas KPPS Naik 100%

Simulasi pemungutan suara Pilkada Wonogiri / foto ilustrasi / JSNews. Aris Arianto

Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dapat mulai mendaftar pada hari ini, Senin, 11 Desember 2023. Pendaftaran akan ditutup pada 20 Desember 2023.

Petugas KPPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Mereka bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas-tugas KPPS meliputi:

  • Menyiapkan dan menjaga kesiapan TPS
  • Menerima dan mendata pemilih
  • Melaksanakan pemungutan suara
  • Menghitung hasil pemungutan suara

Untuk menjadi petugas KPPS, calon harus memenuhi persyaratan berikut:

    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
    • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
    • Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan
    • Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah
    • Berdomisili di wilayah kerja KPPS
    • Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
    • Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS adalah sebagai berikut:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

Calon petugas KPPS dapat mendaftar secara online atau offline. Untuk mendaftar secara online, calon dapat mengakses aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU melalui laman siakba.kpu.go.id. Untuk mendaftar secara offline, calon dapat mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor desa/kelurahan setempat.

Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Besarannya adalah:

  • Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS
  • Rp1.100.000 untuk Anggota KPPS
Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Ayo, masyarakat yang memenuhi persyaratan, mari bergabung menjadi petugas KPPS Pemilu 2024! Mari bersama-sama sukseskan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

  • Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, dapat menghubungi sekretariat PPS di kantor desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  • Masyarakat dapat mengikuti informasi seputar pendaftaran petugas KPPS melalui media sosial KPU RI.

(*)