SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen masih melakukan penyelidikan kasus pencurian dinamo generator mesin pompa milik PWS 271 yang berada di area persawahan Dukuh Ngamban, Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Sragen.
Peristiwa pencurian itu diketahui pertama kali oleh Agus Jatmiko, pengawas sumur dari Balai Besar Bengawan Solo area wilayah Tanon, pada Kamis, (14/12/2023) pukul 07.30 WIB. Saat itu, Agus Jatmiko hendak memeriksa rumah PWS 271. Namun, ia mendapati pintu sumur bor sudah terbuka.
Agus Jatmiko kemudian menghubungi Sunardi, operator PWS 271 Gawan, dan Sumarsono, ketua pengelola sumur PWS 271. Ketiganya kemudian melakukan pengecekan ke dalam area sumur PWS 271.
Saat melakukan pengecekan, mereka mendapati dinamo generator sumur PWS 271 sudah hilang. Setelah diteliti, mereka menemukan pintu masuk rumah PWS, berupa besi slot grendel, sudah dipotong dan gembok yang berkaitan dengan grendel juga sudah hilang.
Atas kejadian tersebut, Sunardi selaku operator mesin PWS 271 melaporkan kejadian ke Polsek Tanon pada Jumat, (15/12/2023) pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Tanon AKP Primadana Bayu Kuncoro mengatakan, mesin generator yang hilang merupakan merk Deutz AG Made in Jerman, berkapasitas 27,5 KW HP 37, senilai Rp40 juta rupiah, dan memiliki berat lebih dari 100 kg.
“Dari laporan tersebut diketahui bahwa mesin PWS 271 sudah lama tidak dicek, dan pengecekan terakhir sekitar satu setengah bulan yang lalu,” kata AKP Primadana Bayu Kuncoro.
Saat melakukan olah kejadian perkara (OKP), Kapolsek menjelaskan bahwa diduga pelaku telah membuka paksa pintu PWS dengan cara memotong besi slot grendel dan gembok secara manual.
“Saat ini perkara masih dalam penyelidikan tim Reserse Kriminal Polsek Tanon berjibaku dengan tim Resmob Macan Putih Reskrim Polres Sragen untuk menemukan pelaku,” kata AKP Primadana Bayu Kuncoro.
*Rilis Polres Sragen