Beranda Umum Nasional Polda Metro Jaya Minta Hakim Tetap Sahkan  Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tetap Sahkan  Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/11/2023). Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim hukum Polda Metro Jaya menilai argumentasi yang disampaikan tim pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri tidak berlandaskan hukum.

Karena itulah, Polda Metro Jaya meminta Hakim Tunggal agar tetap mengesahkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sadana menyatakan menolak seluruh dalil praperadilan yang disampaikan oleh tim pengacara Firli.

“Menyatakan sah penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri,” ujar Putu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Dalam eksepsinya, tim hukum Polda Metro Jaya juga menganggap argumentasi yang disampaikan tim pengacara Firli tidak berlandaskan hukum.

Alasannya, selama ini penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua Komjak Usulkan Denda Damai Hanya untuk Kasus Korupsi Kecil dan Diperlukan Ada Aturan yang Jelas

Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo semasa yang bersangkutan menjadi Menteri Pertanian. Tepatnya, saat Menteri Syahrul dibidik KPK dalam perkara pengadaan sapi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Berasal dari aduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, dugaan pemerasan itu kemudian naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Firli menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023.

Putu menegaskan tidak ada prosedur yang terlewatkan oleh penyidik. Maka dari itu, atas nama Kapolda Metro Jaya sebagai termohon, dia meminta agar praperadilan Firli ditolak.

“Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya,” kata Putu.

Dia tidak ingin menanggapi perihal materi penyidikan yang saat ini masih berlangsung. Namun yang jelas, kata Putu, pihaknya memiliki empat alat bukti yang dianggap sah untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Sebanyak 149 Orang Meninggal Dunia  Akibat Lakalantas di Bantul Selama 2024

“Maka berpendapat pemohon saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka haruslah dikatakan sah,” tuturnya.

www.tempo.co