Beranda Daerah Solo Polisi Pasangi Papan Sita di Lahan Kantor Bank CIMB Niaga Solo, Jadi...

Polisi Pasangi Papan Sita di Lahan Kantor Bank CIMB Niaga Solo, Jadi Sengketa Penipuan dan Penggelapan

Keterangan Foto: Papan sita yang dipasang di sisi bangunan Bank CIMB Niaga Solo. Aset sita kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya. Foto: dok

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polrestabes Surabaya memasang plang sita atas aset bangunan SHM nomor 43 di Jalan Adi Sucipto Solo, seluas 864 m2. Saat ini bangunan tersebut sedang digunakan sebagai kantor Bank CIMB Niaga.

Pupuh Suwastomo SH, selaku legal konsultan pihaknya mendampingi

Penyidik Polrestabes Surabaya memasang plang papan sita di lokasi tersebut. Dasarnya atas Laporan polisi nomor LP/B/412/V/Res.1.11/2021/ reskrim/SPKT Polrestabes Surabaya, tgl 09 Mei 2021, lalu Sprin penyidikan nomor : Sprin-Sidik/432-C/XI/Res.1.11/

2023/satreskrim,tgl 24 November 2023 dan Penetapan nomor 3839/PenPid.B-SITA/PN Sby.

“Hari ini kami mendampingi penyidik dari Polrestabes Surabaya memasang plang papan sita atas bangunan ini, yang merupakan bukti sengketa dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Tonni Hendrawan Tanjung selaku pemilik sah bangunan ini,” kata Pupuh Suwastono SH, selaku kuasa hukum dari Tonni Hedrawan Tanjung, yang melaporkan kasus sengketa tanah lahan tersebut.

Penyidik Polrestabes Surabaya melakukan konfirmasi pada pihak CIMB Niaga yang saat ini masih menempati bangunan tersebut, lalu dilakukan pemasangan papan sita tersebut.

“Sempat terjadi perdebatan saat pemasangan papan sita, karena pihak Bank CIMB tidak berkenan kalau papan dipasang di depan bank, tapi diminta dipasang di bagian belakang bangunan. Padahal kan papan itu sah dan resmi dari kepolisian,” ungkap Pupuh.

Baca Juga :  Ribuan Bayi Kucing Dibuang Tanpa Induk di Soloraya, Rumah Difabel Meong: Angka Capai 1.200 Ekor/Tahun

Akhirnya papan sita tetap dipasang di belakang atau sisi barat bangunan, di sisi gang masuk kampung Manahan. “Esensinya kurang, karena tujuan papan untuk publikasi pada masyarakat, bahwa ada permasalahan hukum atas aset bangunan ini. Jadi kalau disisi samping tidak terlihat.” Imbuhnya.

Dengan dipasangnya papan sita ini artinya aset yang disita ini secara sah ditetapkan sebagai bukti perbuatan pidana hukum terkait perolehan atas hal aset tersebut. Sesuai dengan perkara yang dilaporkan Tonni Hendrawan Tanjung, atas Laporan polisi nomor LP/B/412/V/Res.1.11/2021/reskrim/ SPKT Polrestabes Surabaya, tgl 09 Mei 2022.

“Setelah ini harapan kami kasus ini segera tuntas, hukum ditegakkan seadil-adilnya dan memperjelas perkara ini agar pelapor bisa mendapatkan hak nya kembali. Karena kami mengindikasikan ada mafia tanah yang bergerak dalam kasus ini,” tegas Pupuh.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan aset bermula saat terlapor Candra Hermanto menjual tanah bangunan milik Tonni Hendrawan di Jalan Adi Sucipto no 21 Manahan Solo pada pengusaha asal Solo, senilai Rp 17,5 miliar, padahal bangunan tanah tersebut harga pasaran senilai Rp 60 miliar.

Baca Juga :  Sambut Lebaran 2026, PT DLU Siapkan Armada dan Atur Pola Distribusi Tiket

 

Sejak dilaporkan, progres kasus ini terus bergulir, bahkan sampai merembet ke sejumlah kasus lain seperti dugaan pemalsuan surat pernyataan, kesaksian palsu dan indikasi munculnya mafia tanah.

Sementara itu ketika mencoba dikonfirmasi, Manajemen CIMB Niaga Manahan Solo, belum bisa memberikan keterangan, petugas keamanan mengatakan pimpinan tidak ada ditempat. Diketahui memang pihak CIMB Niaga tidak ada hubungan dengan kasus ini, hanya saja menempati bangunan yang menjadi objek sengketa. (Ali)

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.